Wacana Pembatasan Pencalonan Keluarga Presiden Dinilai Beririsan dengan Etika dan Persepsi Publik

Wacana Pembatasan Pencalonan Keluarga Presiden Dinilai Beririsan dengan Etika dan Persepsi Publik

JAKARTA – Direktur Eksekutif PPI, Adi Prayitno, menilai wacana pembatasan pencalonan bagi keluarga presiden dan wakil presiden menghadirkan dilema antara prinsip demokrasi dan kekhawatiran publik terhadap praktik nepotisme, terutama setelah dinamika Pemilu 2024.

Adi mengatakan, dalam substansi demokrasi, hak politik setiap warga negara tidak semestinya dibatasi, termasuk bagi mereka yang berasal dari keluarga presiden atau wakil presiden. Menurutnya, selama memenuhi ketentuan hukum, setiap orang memiliki hak untuk dipilih dan memilih.

Namun, ia juga menyoroti adanya trauma politik yang masih membekas di publik akibat situasi Pemilu 2024, ketika anak presiden yang sedang berkuasa maju sebagai calon wakil presiden. Pada periode itu, sejumlah kebijakan politik pemerintah kerap dipersepsikan publik sebagai langkah yang menguntungkan keluarga penguasa.

Adi menyebut kondisi tersebut memunculkan situasi yang dilematis dan paradoksal. Di satu sisi, demokrasi menjamin hak warga negara untuk berkompetisi dalam pemilihan. Di sisi lain, praktik kekuasaan dapat memunculkan persepsi penyalahgunaan wewenang ketika keluarga pejabat yang sedang menjabat ikut berkontestasi.

“Kita tidak bisa menutup mata dalam praktiknya bahwa ada praktik yang dituding mengarah kepada nepotisme, yang mengarah kepada abuse of power ketika seorang sedang berkuasa, keluarganya maju, maka rasa-rasanya kebijakan-kebijakan yang dibuat dalam banyak hal dianggap menguntungkan keluarganya yang ikut berkompetisi,” kata Adi, Minggu, 1 Maret.

Karena itu, ia memandang perdebatan mengenai pembatasan pencalonan keluarga presiden atau wakil presiden tidak semata menyangkut aspek hukum. Isu tersebut, menurutnya, juga berkaitan dengan etika politik serta persepsi publik terhadap kualitas demokrasi.

Adi menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi ruang konstitusional bagi warga negara untuk menguji dan memperjuangkan tafsir atas aturan yang dinilai problematik, terutama untuk memastikan demokrasi berjalan sehat dan bebas dari praktik yang dianggap mencederai rasa keadilan.

Diketahui, ketentuan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169, saat ini digugat ke MK. Permohonan diajukan dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang tengah menjabat dalam satu periode kekuasaan. Mereka juga menginginkan adanya larangan bagi keluarga inti presiden atau wakil presiden yang sedang berkuasa untuk mencalonkan diri.