Sebuah unggahan di media sosial kembali beredar dengan klaim menampilkan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md membagikan bantuan modal usaha sebesar Rp 100 juta kepada empat orang terpilih. Konten tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 1 Januari 2026 dengan keterangan “berbagi bantuan ahkir. 2025”.
Dalam video yang beredar, Mahfud Md digambarkan menyampaikan narasi bahwa uang yang dibagikan berasal dari sitaan kasus korupsi, pencairan dilakukan pada hari itu juga, dan pendaftaran dilakukan melalui WhatsApp. Video tersebut juga menampilkan tumpukan uang kertas yang disebut diambil dari cuplikan di situs berita BBC.
Namun, hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com menyimpulkan klaim tersebut tidak benar. Video yang digunakan dalam unggahan itu identik dengan rekaman Mahfud Md saat menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Rekaman asli ucapan tersebut pernah diunggah melalui akun Instagram pribadi Mahfud Md, @mohmahfudmd, pada 11 Agustus 2020. Dalam unggahan itu, Mahfud Md menyampaikan ucapan ulang tahun ke-12 untuk LPSK dan harapan agar lembaga tersebut menjadi garda terdepan dalam perlindungan serta pemenuhan hak saksi dan korban.
Dalam video asli tersebut, Mahfud Md tidak menyebutkan adanya program pemberian modal usaha Rp 100 juta maupun ajakan mendaftar lewat WhatsApp. Karena itu, narasi bantuan modal usaha yang disertakan pada video yang beredar dinyatakan sebagai hoaks.
Mahfud Md juga sebelumnya pernah meminta masyarakat mewaspadai unggahan di media sosial yang mencatut namanya dan mengatasnamakan pembagian dana bantuan uang tunai. Ia menegaskan, postingan semacam itu tidak benar dan merupakan hoaks.

