Tuntutan Pembubaran DPR Menguat di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

Tuntutan Pembubaran DPR Menguat di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

Gelombang demonstrasi yang memadati kawasan Gedung DPR/MPR RI pada 25 Agustus lalu menyisakan satu tuntutan yang paling kontroversial: pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Seruan tersebut menguat di tengah kemarahan publik atas kenaikan tunjangan rumah dinas anggota DPR yang disebut mencapai Rp50 juta per bulan, ketika tekanan ekonomi masyarakat dinilai kian berat.

Di lokasi aksi, sejumlah poster menjadi simbol penolakan terhadap kinerja lembaga legislatif. Di antaranya bertuliskan “Bubarkan DPR beban negara” dan “Beban negara bukanlah guru tapi DPR”. Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa, pelajar, hingga pengemudi ojek online menyuarakan kekecewaan terhadap wakil rakyat yang dianggap tidak lagi mewakili kepentingan publik.

Meski tuntutan pembubaran DPR kembali mengemuka, pertanyaan besar muncul: apakah hal itu memungkinkan secara konstitusional. Secara historis, Indonesia pernah mengalami pembubaran lembaga legislatif. Presiden Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 pada 1960 dan menggantinya dengan DPR-Gotong Royong. Sementara pada 2001, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengeluarkan dekret pembekuan DPR dan MPR, yang kemudian berujung pada pemakzulannya oleh MPR.

Namun, setelah Reformasi 1998, posisi DPR diperkuat dalam konstitusi. Pasal 7C UUD 1945 menyatakan Presiden tidak dapat membubarkan DPR. Pakar hukum tata negara Herdiansyah Hamzah menegaskan relasi eksekutif dan legislatif bersifat sejajar, sehingga pembubaran DPR oleh Presiden tidak dimungkinkan secara hukum.

Di sisi lain, tuntutan pembubaran DPR dinilai mencerminkan akumulasi frustrasi publik. Demonstrasi yang berujung ricuh, melibatkan bentrokan dengan aparat serta gangguan terhadap layanan transportasi, menunjukkan eskalasi ketidakpercayaan terhadap lembaga legislatif.

Situasi juga memanas setelah pernyataan Ahmad Sahroni yang menyebut pendukung pembubaran DPR sebagai “orang tolol sedunia”. Mantan Wakapolri Oegroseno menyatakan dirinya “sakit hati” atas pernyataan tersebut. Respons itu dipandang memperlebar jarak antara wakil rakyat dan masyarakat yang mereka wakili.

Secara teoritis, satu-satunya jalur yang disebut memungkinkan untuk membubarkan DPR adalah melalui amandemen UUD 1945. Namun, proses amandemen harus dilakukan oleh MPR, yang sebagian besar anggotanya berasal dari DPR, sehingga memunculkan paradoks politik yang sulit ditembus. Alternatif lain yang kerap disebut adalah perubahan radikal melalui revolusi atau kudeta, tetapi cara itu bertentangan dengan semangat demokrasi dan berisiko memicu instabilitas nasional.

Walau dinilai tidak realistis secara hukum, tuntutan pembubaran DPR menjadi sinyal kuat bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif sedang berada pada titik rendah. Jika DPR tidak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja serta meningkatkan kepekaan sosial, gelombang penolakan dikhawatirkan terus membesar—bukan semata mengarah pada pembubaran, melainkan pada delegitimasi yang dapat membahayakan demokrasi.