Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan perbedaan antara program strategis nasional dan proyek strategis nasional. Menurutnya, kedua istilah itu kerap sama-sama disingkat PSN, namun memiliki makna yang berbeda.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Selasa (22/7/2025). Ia menegaskan bahwa proyek strategis nasional ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui keputusan atau peraturan presiden.
Tito menerangkan, proyek strategis nasional umumnya mencakup pembangunan infrastruktur, seperti jalan, bendungan, dan kereta cepat. Selain itu, proyek di kawasan ekonomi khusus juga dapat masuk dalam daftar proyek strategis nasional. Ia menekankan seluruh proyek tersebut perlu didukung oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, program strategis nasional disebut sebagai program unggulan Presiden Republik Indonesia yang tercantum dalam dokumen visi dan misi presiden terpilih. Tito mencontohkan ketahanan pangan dan energi sebagai program utama Presiden Prabowo Subianto, serta program makan bergizi gratis yang termasuk prioritas nasional.
Di akhir penjelasannya, Tito menyatakan program strategis nasional wajib dijalankan oleh kepala daerah. Kewajiban tersebut, kata dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

