Jakarta, 23 Mei 2025 — Transparency International Indonesia (TII) menanggapi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pemerintah untuk menaikkan dana bantuan partai politik (banpol). TII menilai, peningkatan dana publik untuk partai politik hanya dapat dibenarkan jika disertai langkah konkret memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan partai.
Program Manager TII, Alvin Nicola, mengatakan pendanaan publik pada prinsipnya dapat menjadi instrumen penguatan demokrasi. Namun, ia mengingatkan bahwa dalam konteks tata kelola partai politik di Indonesia yang dinilai masih tertutup dan minim akuntabilitas, kenaikan bantuan negara tanpa reformasi berisiko memperkuat praktik politik transaksional dan reproduksi kekuasaan oligarkis.
TII mencatat, hingga kini partai politik di Indonesia disebut belum memenuhi kewajiban mempublikasikan laporan keuangan dan pembukuan sumbangan sebagaimana ditentukan undang-undang. Menurut TII, tanpa pemenuhan kewajiban tersebut, peningkatan alokasi anggaran dari negara berpotensi menjadi kebijakan yang tidak efektif. Lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara juga dinilai membuat kebijakan ini rentan disalahgunakan.
Dalam catatan perbandingan, TII menyoroti sejumlah negara dengan skor Corruption Perceptions Index (CPI) tinggi yang menerapkan bantuan negara kepada partai politik dengan prasyarat ketat. Jerman (CPI 2024: 75), misalnya, mewajibkan partai mempublikasikan laporan keuangan yang diaudit dan menjatuhkan sanksi tegas atas pelanggaran. Swedia (CPI: 80) dan Finlandia (CPI: 88) membatasi ketat sumber dana eksternal serta mengharuskan pelaporan rutin, termasuk asal-usul donasi. Sementara itu, Meksiko (CPI: 26) disebut memiliki kerangka regulasi partai yang lebih maju dibanding Indonesia karena bantuan publik disertai alokasi wajib untuk pendidikan politik dan partisipasi kelompok rentan yang diawasi otoritas pemilu nasional.
Di sisi lain, Indonesia berada pada skor CPI 37 pada 2024, dengan tren yang dinilai stagnan dalam beberapa tahun terakhir. TII menilai rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik mencerminkan minimnya transparansi informasi keuangan serta lemahnya akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.
TII juga menyoroti wacana terbaru dari Kementerian Dalam Negeri yang mempertimbangkan untuk mengizinkan partai politik memiliki badan usaha. Saat ini, partai politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha sebagaimana Pasal 40 Ayat (4) UU Partai Politik, yang dimaksudkan untuk mencegah konflik kepentingan. TII menilai, bila ketentuan itu diubah, partai politik berisiko menyalahgunakan kewenangan pembentukan kebijakan publik untuk kepentingan bisnis partai dan memicu praktik state capture corruption.
Berdasarkan kondisi tersebut, TII merekomendasikan sejumlah langkah. Pertama, revisi UU Partai Politik untuk memperkuat jaminan transparansi dan akuntabilitas keuangan, termasuk kewajiban mengunggah laporan keuangan dan pembukuan sumbangan secara terperinci setiap tahun di situs web partai dalam format data terbuka, disertai tenggat waktu serta sanksi tegas bagi pelanggaran. Kedua, mempertahankan larangan partai politik mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha. Ketiga, menerapkan bantuan publik berbasis kinerja dengan indikator yang mencakup demokratisasi internal, pelibatan kelompok marjinal, dan kontribusi terhadap pendidikan politik yang bermakna. Keempat, memperkuat regulasi dan pengawasan atas sumbangan politik melalui mekanisme pelacakan beneficial ownership dan audit sumber dana untuk mencegah penyamaran dana ilegal sebagai sumbangan sah.

