TII: Kenaikan Bantuan Dana Partai Perlu Diiringi Reformasi Transparansi dan Akuntabilitas

TII: Kenaikan Bantuan Dana Partai Perlu Diiringi Reformasi Transparansi dan Akuntabilitas

Jakarta, 23 Mei 2025 — Transparency International Indonesia (TII) menanggapi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pemerintah untuk menaikkan dana bantuan partai politik (banpol). TII menilai, peningkatan dana publik untuk partai politik hanya dapat dibenarkan jika disertai langkah konkret memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan partai.

Program Manager TII Alvin Nicola mengatakan pendanaan publik dapat menjadi instrumen penguatan demokrasi. Namun, ia menekankan bahwa dalam konteks tata kelola partai politik di Indonesia yang dinilai masih tertutup dan minim akuntabilitas, kenaikan bantuan negara tanpa reformasi berisiko memperkuat praktik politik transaksional dan reproduksi kekuasaan oligarkis.

TII mencatat partai politik di Indonesia dinilai belum memenuhi kewajiban mempublikasikan laporan keuangan dan pembukuan sumbangan sebagaimana ditentukan undang-undang. Menurut TII, tanpa pemenuhan kewajiban tersebut, peningkatan alokasi anggaran negara berpotensi menjadi kebijakan yang tidak efektif. Lemahnya pengawasan atas penggunaan anggaran negara juga dinilai membuat kebijakan ini rentan disalahgunakan.

Sebagai perbandingan, TII menyoroti praktik di sejumlah negara dengan skor Corruption Perceptions Index (CPI) tinggi, yang menunjukkan bantuan negara terhadap partai politik dinilai efektif bila disertai kewajiban publikasi laporan keuangan yang diaudit independen serta mekanisme evaluasi berbasis kinerja. TII menyebut Jerman (CPI 2024: 75) mewajibkan partai mempublikasikan laporan keuangan yang diaudit dan menerapkan sanksi tegas atas pelanggaran. Swedia (CPI: 80) dan Finlandia (CPI: 88) membatasi ketat sumber dana eksternal dan mengharuskan pelaporan rutin, termasuk asal-usul donasi.

TII juga menyinggung Meksiko (CPI: 26) yang meski skornya rendah, disebut memiliki kerangka regulasi partai yang lebih maju dibanding Indonesia karena bantuan publik disertai alokasi wajib untuk pendidikan politik dan partisipasi kelompok rentan, yang diawasi langsung oleh otoritas pemilu nasional.

Sementara itu, Indonesia berada pada skor CPI 37 pada 2024, dengan tren yang dinilai stagnan dalam beberapa tahun terakhir. TII menilai rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik mencerminkan minimnya transparansi informasi keuangan dan lemahnya akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.

Selain soal banpol, TII turut menyoroti wacana dari Kementerian Dalam Negeri yang mempertimbangkan untuk mengizinkan partai politik memiliki badan usaha. Saat ini, partai politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (4) UU Partai Politik, untuk mencegah konflik kepentingan. TII memperingatkan, jika ketentuan ini diubah, partai politik berisiko menyalahgunakan kewenangan dalam pembentukan kebijakan publik untuk kepentingan bisnis partai dan memunculkan praktik state capture corruption.

Berdasarkan kondisi tersebut, TII merekomendasikan sejumlah langkah, antara lain revisi UU Partai Politik untuk memperkuat jaminan transparansi dan akuntabilitas keuangan. TII mendorong agar laporan keuangan partai dan pembukuan sumbangan yang terperinci wajib diunggah setiap tahun di situs web partai dalam format data terbuka, disertai ketentuan tenggat waktu dan sanksi tegas atas pelanggaran.

TII juga meminta ketentuan larangan partai politik mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha tetap dipertahankan. Selain itu, TII mengusulkan bantuan publik berbasis kinerja dengan indikator mencakup demokratisasi internal, pelibatan kelompok marjinal, serta kontribusi terhadap pendidikan politik yang bermakna.

Rekomendasi lainnya adalah penguatan regulasi dan pengawasan atas sumbangan politik melalui mekanisme pelacakan beneficial ownership serta audit sumber dana, guna mencegah penyamaran dana ilegal sebagai sumbangan yang tampak sah.