Sebuah unggahan di Facebook pada 6 Februari 2026 memuat klaim adanya program “SIM online gratis tahun 2026” dengan batas pendaftaran hingga 28 Februari 2026. Dalam unggahan itu disebutkan pendaftaran tanpa biaya dan proses lebih cepat secara daring, disertai tombol “daftar” yang mengarahkan pengguna ke sebuah tautan.
Saat tautan tersebut dibuka, pengguna diarahkan ke halaman situs yang meminta sejumlah data pribadi, antara lain nama, alamat lengkap, jenis kelamin, jenis SIM, serta nomor Telegram.
Hasil penelusuran menunjukkan klaim tersebut tidak benar. Informasi serupa sebelumnya juga telah diklarifikasi oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Melalui akun Instagram resminya, Korlantas Polri menyatakan bahwa kabar mengenai program atau kebijakan baru yang memberikan SIM tanpa biaya maupun berlaku seumur hidup adalah hoaks.
Korlantas Polri menjelaskan bahwa masa berlaku SIM tidak seumur hidup karena telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 86 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Dalam ketentuan tersebut, SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi, registrasi pengemudi yang memuat identitas lengkap, serta data yang dapat digunakan untuk mendukung penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Selain itu, Korlantas Polri juga memaparkan bahwa tarif pembuatan maupun perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Dalam aturan tersebut, pengajuan penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM termasuk layanan yang dikenakan PNBP, dan seluruh PNBP wajib disetor ke kas negara.
Dengan demikian, klaim mengenai tautan pendaftaran SIM online gratis hingga 28 Februari 2026 merupakan informasi palsu. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap tautan yang meminta data pribadi dengan iming-iming layanan gratis, terutama jika beredar melalui media sosial.

