Informasi mengenai program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 tahun 2026 yang beredar melalui aplikasi Telegram dipastikan tidak benar. Dalam pesan yang tersebar, disebutkan masyarakat bisa memperoleh bantuan sebesar Rp1.500.000 dengan mendaftar melalui tautan tertentu.
Pesan tersebut juga mencantumkan sejumlah kelompok yang diklaim berhak menerima bantuan, mulai dari guru, pelajar atau mahasiswa, pekerja harian, karyawan swasta, pegawai honorer, pensiunan, hingga lansia. Masyarakat kemudian diajak untuk segera mengecek dan mendaftarkan diri melalui tautan yang dibagikan.
Berdasarkan penelusuran Tim Pemeriksa Fakta Mafindo yang dimuat di turnbackhoax.id, tautan dalam pesan itu tidak mengarah ke situs resmi pemerintah, termasuk laman milik Kementerian Sosial Republik Indonesia. Tautan tersebut justru mengarah ke halaman yang meminta pengunjung mengisi data pribadi, seperti nama lengkap dan nomor Telegram.
Kementerian Sosial melalui laman resminya menegaskan pemerintah tidak pernah membuat situs atau tautan pendaftaran langsung bantuan sosial. Penyaluran bantuan sosial hanya diberikan kepada masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Bagi masyarakat yang merasa layak menerima bantuan namun belum terdaftar, pengusulan dapat dilakukan melalui pemerintah daerah atau lewat aplikasi resmi Cek Bansos pada menu Usul-Sanggah. Sementara itu, pengecekan data bantuan sosial secara daring hanya dapat dilakukan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Dengan demikian, tautan yang diklaim sebagai situs untuk mengecek atau mendaftar bantuan sosial PKH Tahap 1 Kemensos 2026 tidak berasal dari situs resmi pemerintah. Informasi tersebut tergolong konten palsu (fabricated content), dan masyarakat diimbau memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya.

