Sebuah informasi yang beredar di publik mencantumkan tautan pendaftaran bantuan sosial yang diklaim sebagai Program Keluarga Harapan (PKH) 2026 tahap pertama senilai Rp1,5 juta. Dalam narasi tersebut, bantuan disebut diperuntukkan bagi guru, pelajar, mahasiswa, pekerja harian, honorer, pensiunan, dan lansia, dengan tautan yang mengarah ke situs https://pkh.kemensos.bantuan2026.com/.
Hasil pemeriksaan fakta menyimpulkan klaim tersebut keliru. Penelusuran menunjukkan tautan itu bukan saluran pendaftaran bantuan sosial resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos). Saat ditelusuri, alamat pkh.kemensos.bantuan2026.com tidak dapat diakses.
Selain itu, analisis keamanan menggunakan alat IPQuality Score memberikan skor 89 persen yang menandakan situs tersebut tidak aman dan berpotensi terkait modus penipuan (phishing). Pemeriksaan melalui layanan pencarian domain who.is juga menunjukkan domain tersebut bukan milik Kemensos, melainkan terdaftar atas nama individu yang berdomisili di Jawa Tengah dan baru dibuat sekitar satu bulan lalu.
Untuk mengecek status pencairan bantuan sosial, Kemensos menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat tunggal verifikasi data. Masyarakat dapat memeriksa status bansos melalui ponsel dengan langkah berikut: membuka situs cekbansos.kemensos.go.id, memasukkan NIK KTP, mengetik kode keamanan (captcha), lalu menekan tombol “CARI DATA” hingga sistem menampilkan nama, kelompok desil, dan status penetapan.
Setelah data terverifikasi, penyaluran dana dilakukan sesuai program. Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memperoleh akumulasi pencairan tahap pertama sebesar Rp600.000, yang berasal dari alokasi Rp200.000 per bulan.
Sementara itu, bantuan PKH dialokasikan per tiga bulan menyesuaikan kategori penerima, dengan rincian: korban pelanggaran HAM berat Rp2.700.000; ibu hamil atau nifas Rp750.000; anak balita usia 0–6 tahun Rp750.000; lanjut usia 60 tahun ke atas Rp600.000; penyandang disabilitas berat Rp600.000; siswa SMA sederajat Rp500.000; siswa SMP sederajat Rp375.000; dan siswa SD sederajat Rp225.000.
Bagi masyarakat yang memenuhi kategori penerima namun belum terdaftar, proses pendaftaran harus melalui usulan pemerintah daerah atau pengajuan lewat aplikasi Cek Bansos.
Dengan demikian, tautan pendaftaran yang mengklaim pencairan PKH 2026 sebesar Rp1,5 juta dengan mengatasnamakan Kemensos dinyatakan keliru.

