Tak Berizin, Bangunan Atlas Padel di Jakarta Barat Disegel Permanen

Tak Berizin, Bangunan Atlas Padel di Jakarta Barat Disegel Permanen

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyegel permanen bangunan Atlas Padel di Jalan Puri Indah, Blok Q, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah mengatakan bangunan tersebut tidak memiliki izin dan secara fungsi tidak dapat memperoleh izin.

“Ya, sudah (disegel). Kalau Atlas Padel itu segel permanen, nggak bisa ada izinnya,” kata Iin pada Selasa (10/3/2026).

Iin menambahkan, lokasi tersebut seharusnya dikembalikan sesuai peruntukannya sebagai ruang terbuka hijau (RTH). “Harus dikembalikan fungsinya ke RTH,” ujarnya.

Terkait teknis alih fungsi bangunan, Iin menyebut kewenangan penjelasan berada di Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat. “Ke Sudin Citata (CKTRP) ya untuk penjelasan teknisnya,” ucapnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB, garis pembatas dari Dinas CKTRP telah dipasang mengelilingi area bangunan. Pada pintu bangunan, terpasang spanduk merah berisi informasi penyegelan.

Dalam spanduk tersebut tertulis bahwa bangunan dikenakan penghentian tetap (disegel) karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

Di area bangunan yang disegel, hampir tidak terlihat aktivitas. Hanya tampak beberapa orang menggunakan teras bangunan untuk bersantai.