Survei UI: Polarisasi Politik di Indonesia Terjadi di Ruang Daring dan Luring

Survei UI: Polarisasi Politik di Indonesia Terjadi di Ruang Daring dan Luring

Survei Nasional yang dilakukan Laboratorium Psikologi Politik Universitas Indonesia (UI) menyimpulkan bahwa polarisasi politik di Indonesia merupakan fakta yang terjadi, baik di ruang dalam jaringan (daring) maupun di dunia nyata (luring). Temuan itu dipaparkan dalam rilis survei bertajuk Polarisasi politik di Indonesia: Mitos atau Fakta? yang dipantau secara daring di Jakarta, Minggu (19/3).

Ketua Laboratorium Psikologi Politik UI, Prof. Hamdi Muluk, menyebut polarisasi masih kuat dengan beberapa basis utama. Di antaranya polarisasi berbasis agama, berbasis tingkat kepuasan terhadap kinerja pemerintah, serta sentimen anti luar negeri yang kerap disebut anti asing atau “aseng”.

“Agama varian penyumbang terbesar polarisasi,” kata Hamdi. Ia menambahkan, selain faktor agama, tingkat kepuasan terhadap kinerja pemerintah juga berkontribusi pada pembelahan sikap politik. Riset tersebut juga menemukan adanya sentimen anti luar negeri yang ikut menguat dalam perbincangan publik.

Menanggapi sentimen terkait dominasi asing dalam investasi, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menepis anggapan bahwa investasi Indonesia dikuasai asing. Dalam rilis yang sama, Bahlil menyampaikan data investasi Indonesia pada 2022 sebesar Rp 1.207 triliun di luar sektor migas, keuangan, dan UMKM. Dari jumlah itu, 54 persen merupakan penanaman modal asing (PMA) dan 46 persen penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Bahlil menyebut negara terbesar yang masuk melalui investasi asing adalah Singapura sekitar 13 miliar dolar AS. Namun, ia menegaskan nilai tersebut tidak sepenuhnya berasal dari Singapura, karena sebagian dana disebut berasal dari orang Indonesia yang berada di Singapura, serta ada pula warga negara lain yang berdomisili di sana.

“Jadi investasi kita 1.207 itu, 54 persen PMA, 46 persen PMDN, jadi kalau digabung dikompair ke bawah, sebagian yang asing dari Singapura sebagian masuk ke Indonesia, maka PMDN kita lebih besar daripada PMA, karena duitnya orang Indonesia. cuma kita dikompor-komporin seolah-olah ini China, Korea, Jepang,” kata Bahlil.

Terkait isu ketenagakerjaan, Bahlil menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) tambang di Indonesia 80 persen dimiliki dalam negeri. Ia mengatakan pihak asing lebih banyak menguasai smelter (pabrik peleburan). Menurutnya, hal itu terjadi karena Indonesia belum memiliki teknologi, biaya pendirian smelter yang mahal, pengusaha dalam negeri belum memiliki kepedulian ke arah tersebut, serta perbankan nasional yang disebut tidak mau membiayai smelter.

“Maka yang terjadi adalah, teknologinya kita bawa dari luar, kemudian uangnya kita bawa dari luar, terus kemudian kita anti asing. Kalau kita tidak mau asing masuk, berarti kita akan menjadi negara yang lambat dalam proses hilirisasinya,” ujarnya.

Bahlil juga mengingatkan bahwa narasi negatif soal investasi asing, menurutnya, dapat dibangun oleh para elite politik. Ia berpesan agar narasi dalam kontestasi politik tidak mendorong terbentuknya pengkubuan di masyarakat. Ia menilai isu polarisasi kerap dibesar-besarkan, meski ia menyatakan tidak menampik bahwa polarisasi memang ada.

Di sisi lain, Ketua Lakpesdam PBNU Ulil Abshar Abdallah menilai salah satu upaya meredam polarisasi adalah dengan mengimbau para pemengaruh (influencer) agar tidak ikut dalam kontestasi politik dukung-mendukung. Ia menyarankan para influencer menahan diri dan berperan mendinginkan suasana.

“Saya mengajurkan tokoh-tokoh bisa disebut sebagai influencer itu sebaiknya tidak ikut terlibat dalam politik dukung mendukung,” kata Ulil.

Namun, Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari menyampaikan kekhawatiran bahwa saran tersebut tidak dijalankan karena ada contoh ulama yang mendukung calon. Qodari mengusulkan langkah yang ia sebut paling fundamental, yakni mengubah desain konstitusi agar pemenang pemilihan presiden cukup ditentukan oleh mayoritas sederhana, misalnya 40 persen atau 35 persen suara dalam satu putaran.

Menurut Qodari, ketentuan pemenang pemilu presiden harus 50 persen plus 1 mendorong pembelahan menjadi dua kubu karena sulit bagi calon menang dalam satu putaran, terutama ketika kontestasi melibatkan banyak partai dan terdapat tiga calon dengan kekuatan relatif seimbang. Situasi itu, menurutnya, berujung pada putaran kedua yang berpotensi memperbesar pembelahan dan polarisasi, termasuk dalam dimensi keagamaan.

“Menurut dari kaca mata ilmu politik saya salah satu penyebab pengkutuban yang ekstrim itu adalah desain konstitusi atau desain aturan, dan itu harus diubah, kalau itu konstitusi lewat amandemen UU 1945,” kata Qodari.

Dalam kesimpulannya, rilis survei nasional tersebut menyatakan polarisasi politik merupakan fakta yang terjadi di Indonesia dan diprediksi kembali muncul pada 2024. Hoaks disebut sebagai salah satu ancaman yang dapat memperparah polarisasi. Rilis itu juga menekankan pentingnya menghindari politik polarisasi serta mengajak masyarakat lebih jeli melihat calon dan elite politik yang memainkan isu polarisasi.