Survei Kepuasan 78,1 Persen untuk Prabowo–Gibran dan Peringatan soal Risiko “Cek Kosong” Kekuasaan

Survei Kepuasan 78,1 Persen untuk Prabowo–Gibran dan Peringatan soal Risiko “Cek Kosong” Kekuasaan

Lembaga Survei Poltracking Indonesia merilis hasil survei yang menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencapai 78,1 persen. Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda, menyampaikan angka tersebut dalam konferensi pers, seperti dikutip law-justice.co pada 20/20/25.

Angka kepuasan publik kerap dibaca sebagai modal legitimasi politik yang kuat. Dalam demokrasi elektoral, dukungan mayoritas memang menjadi fondasi penting bagi pemerintah untuk menjalankan agenda kerjanya. Namun, survei juga dipandang sebagai potret sesaat yang merekam persepsi pada periode tertentu, bukan jaminan atas kualitas institusi demokrasi pada masa mendatang.

Dalam konteks ini, muncul peringatan agar euforia terhadap angka kepuasan tidak berubah menjadi “doping kekuasaan”—kondisi ketika pemerintah merasa kebal kritik, menganggap diri selalu benar, dan tidak lagi memerlukan koreksi. Ukuran demokrasi yang matang tidak hanya dilihat dari besarnya persentase warga yang menyatakan puas, tetapi juga dari seberapa aman dan terlindungi ruang bagi warga yang tidak puas untuk tetap menyampaikan pendapat.

Artikel ini menggarisbawahi bahwa popularitas tinggi tidak selalu identik dengan demokrasi yang sehat. Sejumlah contoh sejarah dunia disebut untuk menunjukkan bagaimana dukungan elektoral dapat beriringan dengan pelemahan institusi pengawas. Adolf Hitler memperoleh 43,9 persen suara dalam Pemilu Maret 1933, lalu melalui Enabling Act melumpuhkan parlemen dan mengonsolidasikan kekuasaan secara totaliter. Ferdinand Marcos, yang dua kali terpilih secara demokratis, kemudian menetapkan darurat militer pada 1972 dan membatasi kebebasan sipil. Sementara Nicolae Ceaușescu kerap diklaim memperoleh dukungan hampir 100 persen dalam pemilu satu kandidat, namun rezimnya runtuh pada Revolusi 1989 ketika krisis ekonomi dan represi tidak lagi tertutupi.

Selain contoh historis, tulisan tersebut juga menyinggung laporan tahunan Freedom House yang mencatat tren kemunduran demokrasi (democratic backsliding) selama lebih dari 15 tahun terakhir. Dalam sejumlah kasus, kemunduran itu terjadi di negara-negara yang pemimpinnya populer, sehingga popularitas dapat berjalan beriringan dengan pelemahan institusi pengawas, pembatasan ruang sipil, atau menurunnya independensi peradilan.

Dalam pembacaan yang lebih luas, demokrasi dinilai tidak hanya soal “berapa banyak yang puas”, melainkan bagaimana pers dapat mengkritik tanpa rasa takut, pengadilan dapat memutus perkara tanpa tekanan, serta kelompok minoritas tetap terlindungi meski tidak termasuk dalam mayoritas. Dengan demikian, kepuasan publik yang tinggi dipandang semestinya menjadi amanah yang lebih berat, bukan cek kosong bagi penguasa untuk bertindak tanpa batas.

Tulisan itu juga mengulas kapan legitimasi mayoritas berpotensi berubah menjadi “cek kosong”. Perubahan tersebut dinilai terjadi ketika dukungan mayoritas ditafsirkan sebagai persetujuan atas segala kebijakan, sementara kritik dianggap tidak signifikan. Dalam situasi seperti itu, mekanisme rem demokrasi—oposisi, media yang bebas, peradilan independen, serta lembaga pengawas—disebut menjadi semakin penting.

Konsep “tirani mayoritas” yang dikaitkan dengan Alexis de Tocqueville turut disinggung untuk menekankan risiko ketika kehendak mayoritas menekan minoritas jika tidak ada pembatas institusional. Dalam kaitan ini, artikel tersebut juga menyebut temuan Reporters Without Borders yang menunjukkan penurunan kebebasan pers kerap terjadi ketika kekuasaan eksekutif menguat dan popularitas pemimpin berada pada titik tinggi.

Dalam konteks Indonesia, kepuasan tinggi terhadap pemerintahan Prabowo–Gibran disebut dapat menjadi modal politik besar, terutama ketika dukungan politik di parlemen sangat dominan dan koalisi luas menciptakan stabilitas. Namun, stabilitas itu dinilai sekaligus memunculkan kebutuhan untuk memperkuat kewaspadaan agar fungsi kontrol tidak berubah menjadi formalitas.

Sejumlah indikator yang disebut dapat menandai ketika popularitas mulai menggerus kontrol demokrasi antara lain konsentrasi kekuasaan eksekutif, melemahnya checks and balances, penyempitan ruang sipil, serta normalisasi kultus individu. Tanda-tanda tersebut, menurut tulisan itu, dapat muncul ketika kritik dilabeli sebagai gangguan, demonstrasi dipersempit ruangnya, atau kebebasan berekspresi direspons dengan pendekatan represif.

Pada akhirnya, artikel tersebut menekankan bahwa angka tinggi dalam survei tidak otomatis menjadi ancaman. Risiko muncul ketika angka itu mengubah cara kekuasaan memandang dirinya sendiri—merasa terlalu kuat untuk diawasi, terlalu benar untuk dikritik, dan terlalu sah untuk dipertanyakan. Ukuran demokrasi, sebagaimana ditekankan, bukan semata tepuk tangan mayoritas, melainkan keteguhan pagar pembatas kekuasaan dan perlindungan terhadap suara yang berbeda.