Kepercayaan publik terhadap partai politik kembali menjadi sorotan. Survei Indikator Politik Indonesia yang dilakukan pada 16–21 Januari 2025 menempatkan partai politik sebagai lembaga dengan tingkat kepercayaan terendah dari 11 lembaga yang diukur.
Dalam survei tersebut, 4 persen responden menyatakan sangat percaya kepada partai politik dan 58 persen menyatakan percaya. Sementara itu, 30 persen menyatakan kurang percaya, 3 persen tidak percaya sama sekali, dan 5 persen tidak memberikan jawaban.
Temuan ini menggambarkan tingkat kepercayaan yang dinilai mengkhawatirkan serta menunjukkan adanya kesenjangan antara harapan masyarakat terhadap peran partai politik dan realitas yang dirasakan. Kondisi tersebut mendorong tuntutan agar partai politik memperbaiki citra, reputasi, transparansi pengelolaan organisasi, integritas, serta menunjukkan kinerja yang lebih berorientasi pada kepentingan rakyat.
Partai politik selama ini dipandang sebagai ruang pembinaan calon pemimpin, tempat kader bertumbuh dan mempersiapkan diri untuk memimpin. Karena itu, kualitas partai kerap dikaitkan dengan kualitas demokrasi. Ketika partai berjalan sehat dan profesional, diharapkan lahir pemimpin yang kompeten dan berintegritas. Sebaliknya, ketika partai dinilai bermasalah, demokrasi disebut berisiko terganggu.
Sejumlah persoalan yang kerap dikaitkan dengan rendahnya kepercayaan publik antara lain korupsi, politik uang, dan minimnya sirkulasi kepemimpinan.
Terkait korupsi, data Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat adanya kandidat dalam Pilkada serentak 2024 yang diduga terlibat kasus korupsi. ICW mencatat sedikitnya 138 kandidat dari berbagai posisi—mulai calon gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, hingga bupati dan wakil bupati—yang diduga terkait kasus korupsi. Temuan tersebut dipandang mengindikasikan bahwa praktik korupsi masih mengakar, terutama dalam proses pemilihan umum.
Di sisi lain, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2024 berada pada angka 34, stagnan dibandingkan 2023 yang juga berada di angka 34. Kondisi ini dinilai menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi belum mengalami kemajuan signifikan.
Masalah berikutnya adalah praktik politik uang. Dalam konteks ini, disebutkan contoh kasus Harun Masiku pada pemilihan legislatif 2019 yang diduga memberi suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain itu, Bawaslu mencatat adanya 130 dugaan kasus politik uang pada periode masa tenang hingga hari pemungutan suara Pilkada 2024. Praktik semacam ini dipandang merusak integritas pemilu dan memperkuat persepsi bahwa kekuasaan dapat diraih melalui cara-cara yang tidak sehat.
Selain korupsi dan politik uang, persoalan lain yang disorot adalah kurangnya regenerasi kepemimpinan di sejumlah partai. Beberapa partai disebut mempertahankan ketua umum yang sama dalam jangka panjang. Contoh yang disebut antara lain Megawati Soekarnoputri yang memimpin PDI Perjuangan selama lebih dari 20 tahun, Prabowo Subianto yang menjabat Ketua Umum Partai Gerindra sejak 2008, Muhaimin Iskandar yang memimpin PKB sejak 2005, serta Surya Paloh yang menjadi Ketua Umum Partai NasDem sejak 2013. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan stagnasi dan memberi kesan partai lebih menyerupai organisasi keluarga atau dinasti politik daripada organisasi modern yang dinamis.
Dalam konteks pembenahan, partai politik didorong memperkuat kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan secara transparan berbasis meritokrasi agar posisi penting diisi kader yang berintegritas dan kompeten. Partai juga diminta tegas memberikan sanksi internal terhadap kader yang terlibat kasus korupsi sebagai bagian dari upaya memulihkan kepercayaan publik.
Isu transparansi keuangan juga menjadi perhatian. Disebutkan bahwa hingga kini belum ada aturan yang secara tegas mewajibkan partai politik melaporkan keuangan secara akuntabel dan berkala, sementara proses audit masih dinilai belum memadai. Di saat yang sama, muncul kritik terhadap praktik politik transaksional dalam perekrutan calon, misalnya setoran dana untuk mendapatkan daerah pemilihan dan nomor urut tertentu.
Partai politik juga didorong membangun hubungan yang lebih kuat dengan konstituen, tidak semata berorientasi elektoral, tetapi benar-benar memperjuangkan aspirasi masyarakat. Selain itu, pendidikan politik yang berorientasi kepentingan publik disebut perlu diperkuat agar pemilih tidak hanya didekati menjelang pemilu, melainkan dilibatkan dalam dialog dan proses politik yang lebih substansial.
Upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap partai politik dinilai membutuhkan komitmen jangka panjang dan perubahan mendasar dalam tradisi politik. Tanpa pembenahan, legitimasi partai dikhawatirkan terus tergerus dan berdampak pada kondisi demokrasi di Indonesia.

