Stok bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU swasta diperkirakan menipis dan hanya cukup hingga pekan ini, menyusul batalnya rencana pembelian BBM dari PT Pertamina (Persero) oleh beberapa operator SPBU swasta.
Perusahaan swasta yang mendistribusikan BBM, Shell dan Vivo, disebut menolak membeli BBM dari Pertamina karena kandungan etanol pada produk tersebut mencapai 3,5 persen. Wakil Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar menyatakan kadar etanol itu masih berada di bawah ambang batas yang diperkenankan, yakni maksimal 20 persen.
Namun demikian, Shell dan Vivo tetap tidak melanjutkan pembelian 40.000 barel BBM dari total 100.000 barel yang diimpor Pertamina. “Ini (kandungan etanol) yang membuat teman-teman SPBU swasta tidak melanjutkan pembelian (base fuel), karena ada konten etanol tersebut,” kata Achmad, dikutip dari Antara.
Selain Shell dan Vivo, BP-AKR juga membatalkan kesepakatan untuk membeli BBM dari Pertamina. Situasi ini terjadi ketika persediaan BBM di SPBU swasta disebut hampir habis dan diperkirakan hanya mencukupi hingga pekan ini.
Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai kondisi ini sudah dapat diperkirakan, terutama terkait kebijakan impor satu pintu yang diterapkan pemerintah. Ia menyebut kebijakan tersebut berpotensi memberatkan pihak swasta.
Menurut Fahmy, jika Pertamina mengambil keuntungan saat menjual BBM kepada SPBU swasta, maka harga pokoknya menjadi lebih mahal sehingga sulit bersaing. “Saya yakin Pertamina pasti mengambil untung dengan menjual ke SPBU swasta. Nah, kalau mengambil untung, maka harga pokok produksinya lebih mahal sehingga sulit bersaing,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/10/2025).
Fahmy mengatakan, bila situasi ini berulang, stok BBM di SPBU swasta berpotensi habis dan memicu kelangkaan di jaringan SPBU swasta. “Kalau tidak mau beli ya terjadi kelangkaan,” katanya.
Ia juga menyebut, sejumlah SPBU swasta saat ini masih mempertimbangkan untuk membeli BBM dari Pertamina, tetapi ada yang memilih merumahkan pekerjanya. Dalam jangka panjang, Fahmy memperkirakan SPBU swasta bisa hengkang dari Indonesia dan berdampak pada iklim investasi.
“Dampaknya dari kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia itu investasi Indonesia menjadi tidak produktif,” ucap Fahmy. Ia menduga investor akan menilai dinamika pasar, dan perubahan yang terjadi dapat membuat mereka mengurungkan rencana investasi, tidak hanya di sektor migas tetapi juga di sektor lain. Ia juga mengkhawatirkan dampaknya terhadap target pertumbuhan ekonomi 5,3 persen yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
Fahmy menilai, jika SPBU swasta hengkang dan masyarakat hanya bisa membeli BBM di Pertamina, maka risiko praktik monopoli meningkat. Ia menyebut monopoli dapat merugikan konsumen karena minimnya pilihan, yang pada akhirnya bisa berdampak pada harga yang lebih mahal dan layanan yang memburuk.
Senada, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menyayangkan kebijakan impor BBM satu pintu yang dilakukan Kementerian ESDM. Ia menilai terjadi persoalan tata kelola distribusi BBM yang berujung pada kekosongan di SPBU swasta.
“Pihak swasta dipaksa untuk membeli minyak dari Pertamina yang notabene adalah pesaing mereka. Jelas ini ada tumpang tindih antara regulator dengan operator,” kata Nailul saat dikonfirmasi, Kamis.
Nailul menilai kebijakan tersebut menimbulkan opini dan dugaan persaingan usaha yang tidak sehat, antara lain karena adanya integrasi vertikal ketika Pertamina menjual ke masyarakat sekaligus menjadi pemasok bahan baku yang dibutuhkan penjual BBM swasta. Ia juga menyinggung potensi dominasi ketika Pertamina menjadi importir tunggal, termasuk kemampuan mengatur kuota bagi masing-masing SPBU swasta.
Menurut Nailul, jika kuota BBM di SPBU swasta habis, maka kelangkaan di jaringan SPBU swasta berpotensi terjadi dan masyarakat dirugikan karena pilihan produk semakin sedikit. Ia juga memperkirakan kebijakan impor satu pintu dapat menghambat investasi asing ke Indonesia.
Nailul menambahkan, keberadaan SPBU swasta dinilai membantu pemerintah mengurangi beban kompensasi yang dibayarkan kepada Pertamina. Ia juga menilai peralihan sebagian masyarakat ke BBM non-subsidi milik SPBU swasta merupakan hal positif, namun masyarakat berisiko dirugikan jika pilihan produk non-subsidi kian terbatas.
Terkait kemungkinan monopoli, Nailul mengingatkan bahwa Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memberikan pengecualian bagi BUMN yang memproduksi dan mendistribusikan barang untuk hajat hidup orang banyak. Meski begitu, ia menekankan perlindungan konsumen tetap perlu diperhatikan. Ia menyebut, jika praktik monopoli justru merugikan masyarakat, Pertamina berpotensi menghadapi persoalan terkait praktik antimonopoli.

