Skor tata kelola (governance) perusahaan batu bara cenderung lebih tinggi dibanding aspek sosial (social) dalam Katadata ESG Index (KESGI) periode 2021–2024. Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan tentang seberapa jauh komitmen ESG di sektor ekstraktif berbanding lurus dengan perlindungan pekerja dan masyarakat terdampak.
Bagi sebagian pekerja industri ekstraktif, persoalan sosial tidak hadir sebagai istilah di laporan perusahaan, melainkan sebagai pengalaman sehari-hari: jam kerja panjang, upah lembur yang dipersoalkan, ruang dialog yang sempit, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa perundingan.
Ketua Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SPIBE) Kawasan Industri Bantaeng, Sulawesi Selatan, Junaid Judda, menyebut keluhan yang paling sering muncul mencakup pelaksanaan upah minimum, pembayaran lembur, cuti buruh perempuan, serta minimnya pelibatan pekerja dalam pengambilan keputusan perusahaan.
“Setiap kebijakan yang ingin diambil perusahaan tidak melibatkan buruh atau serikat pekerja,” kata Junaid kepada Prohealth, Jumat, 22 Mei 2026.
Ia menambahkan, ruang dialog juga nyaris tidak tersedia ketika pekerja menghadapi PHK. Menurut Junaid, pekerja kerap dipanggil ke kantor dan menerima surat pemberitahuan PHK tanpa penjelasan maupun proses perundingan. Serikat mencatat sejak akhir tahun lalu hingga beberapa bulan terakhir, lebih dari 80 pekerja di sejumlah perusahaan smelter mengalami PHK dengan alasan efisiensi, dan banyak kasus berlangsung tanpa dialog terlebih dahulu.
“Rata-rata yang di-PHK langsung dipanggil ke kantor lalu diberikan surat pemberitahuan PHK. Tidak ada diskusi kenapa dia di-PHK,” ujar Junaid.
SPIBE juga mengadvokasi dugaan kekurangan pembayaran upah lembur. Serikat menghitung, sebagian pekerja dengan masa kerja bertahun-tahun berpotensi mengalami akumulasi kekurangan pembayaran lembur hingga puluhan juta rupiah per orang. Selain itu, Junaid menyebut persoalan lain seperti pengajuan cuti hamil atau melahirkan yang tidak direspons, penggunaan kontrak kerja jangka pendek untuk pekerjaan yang bersifat tetap, hingga dugaan pekerja menandatangani surat pengunduran diri sehingga tidak memperoleh hak pesangon penuh.
“Buruh sebenarnya ingin di-PHK perusahaan, bukan membatalkan diri. Tapi ada yang menandatangani surat pengunduran diri,” kata dia.
Di sisi keselamatan kerja, Junaid menyebut sedikitnya delapan kecelakaan kerja terjadi di kawasan industri tempat serikat mengadvokasi pekerja, dengan tiga di antaranya berakhir dengan kematian.
Gambaran di lapangan tersebut berbanding terbalik dengan tebalnya dokumen komitmen perusahaan terkait ESG yang memuat target iklim, tata kelola, dan strategi keberlanjutan. Namun, data KESGI menunjukkan pilar sosial belum bergerak secepat pilar tata kelola.
Pada sektor batu bara, median skor tata kelola konsisten berada di kisaran 49–50 sepanjang 2021–2024. Sementara itu, skor sosial meningkat dari 23,8 pada 2021 menjadi 35,4 pada 2024. Ketimpangan ini juga tampak pada perusahaan dengan skor ESG tinggi. Di sektor batu bara, PT Alamtri Minerals Indonesia tercatat memiliki skor tata kelola 70,5, sementara skor sosialnya 32.
“Ketimpangan antara skor governance dan sosial terlihat sebagai pola umum pada sektor batu bara,” kata Fitria Purnamasari, ESG Data Analyst KESGI, Jumat, 22 Mei 2026. Menurutnya, perusahaan relatif lebih cepat memperkuat aspek formal seperti penyajian, transparansi, pelaporan, dan struktur yang diinginkan dibanding memperbaiki implementasi sosial yang lebih kompleks di lapangan.
Fitria menilai aspek sosial kerap berhadapan dengan persoalan yang sulit diukur dan diselesaikan, seperti hak asasi manusia, perlindungan masyarakat terdampak, keselamatan kerja, hubungan dengan warga sekitar tambang, serta rantai pasok dan vendor. Ia mengatakan, banyak perusahaan masih fokus pada aspek ketenagakerjaan dan program masyarakat sekitar, sementara isu HAM, due diligence sosial, perlindungan masyarakat terdampak, dan tanggung jawab rantai pasok masih terbatas.
Secara umum, aspek sosial di sektor industri memang naik hampir 20% dalam empat tahun terakhir. Namun hingga 2024, skor sosial masih menjadi yang terendah dibanding pilar lainnya.
Direktur Eksekutif The PRAKARSA, Victoria Fanggidae, menilai tata kelola sejak lama paling banyak diatur regulator dan lebih mudah dijangkau publik, terutama bagi perusahaan terbuka. Hal itu membuat perusahaan memiliki insentif lebih besar untuk memenuhinya.
“Governance terutama mengatur hubungan internal perusahaan seperti dewan, manajemen, dan pemegang saham. Sedangkan aspek sosial menyentuh karyawan, komunitas, pemasok hingga generasi mendatang, yang kepentingannya sering bertentangan dan sulit diseimbangkan,” kata Victoria kepada Prohealth, Sabtu, 23 Mei 2026.
Menurut Victoria, tata kelola juga lebih mudah “dipoles” secara administratif. Perusahaan dapat terlihat patuh melalui pembentukan struktur atau kebijakan formal tanpa perubahan substansial. Sementara perbaikan sosial yang nyata lebih sulit disamarkan karena dampaknya dirasakan langsung oleh orang-orang yang terdampak.
Pilar sosial dalam ESG umumnya mencakup indikator seperti keselamatan kerja, hubungan masyarakat, ketenagakerjaan, keberagaman, hak asasi manusia, hingga dampak terhadap komunitas sekitar. Namun Victoria menilai indikator yang digunakan saat ini cenderung menyerupai laporan kepatuhan administratif dibanding cermin kondisi nyata.
Ia mencontohkan perusahaan kerap melaporkan jumlah pelatihan atau nilai investasi komunitas, tetapi tidak menilai apakah kesejahteraan pekerja meningkat atau kehidupan warga sekitar membaik. Ia juga menyoroti penilaian ESG yang masih dominan bersifat top-down, karena perusahaan menentukan indikator, mengumpulkan data, sekaligus melaporkan pencapaiannya sendiri. Persepsi, keluhan, dan pengalaman langsung pekerja atau warga terdampak jarang menjadi sumber data primer.
Fitria menyatakan skor sosial rendah tidak otomatis berarti telah terjadi pelanggaran. Namun, skor itu dapat menjadi sinyal risiko sosial. “Skor sosial rendah menunjukkan bahwa isu pengelolaan sosial perusahaan masih terbatas atau belum menjadi prioritas utama,” ujarnya. Dalam konteks pertambangan, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko konflik sosial, permasalahan ketenagakerjaan, keselamatan kerja, pelestarian lahan, hingga hubungan dengan masyarakat sekitar tambang.
Dari sisi masyarakat sipil, Kepala Divisi Riset dan Database JATAM (Jaringan Advokasi Tambang), Dini Pramita, menilai perluasan tambang memperbesar ruang hidup warga yang dikorbankan. “Perampasan ruang hidup tidak selalu berarti perampasan ruang tinggal,” kata Dini kepada Prohealth, Rabu, 20 Mei 2026. Ia menyebut yang hilang dapat berupa ruang pangan, sumber air bersih, tanah produktif, wilayah adat, hingga ruang untuk mempertahankan penghidupan lintas generasi.
Menurut JATAM, perluasan tambang juga membawa akumulasi dampak seperti memburuknya kualitas udara, meningkatnya penyakit seperti ISPA dan dermatitis, banjir, kekeringan, hingga intimidasi terhadap warga yang menolak tambang. Namun, Dini menilai banyak persoalan itu belum menjadi pertimbangan serius dalam penilaian ESG. JATAM juga menilai mekanisme pengaduan warga dalam penilaian ESG belum mampu menangkap pola kekerasan struktural seperti intimidasi atau kriminalisasi.
Dini menambahkan, dampak berlapis terhadap perempuan jarang muncul dalam penilaian. Menurutnya, perempuan sering menanggung dampak paling besar ketika air bersih sulit didapat, pangan berkurang, hasil panen menurun, atau anggota keluarga lebih sering sakit. JATAM juga menilai kerusakan sosial jangka panjang, mulai dari pecahnya kohesi sosial hingga meningkatnya konflik horizontal, hampir tidak dinilai secara serius. Ketika ditanya apakah ESG saat ini cukup efektif melindungi masyarakat terdampak tambang, Dini menjawab singkat: “Tidak.”
Victoria juga menyoroti diskusi transisi energi yang dinilai masih berpusat pada target bauran energi, pembiayaan hijau, atau kapasitas energi terbarukan. Sementara nasib pekerja tambang, sopir angkutan batu bara, atau komunitas sekitar PLTU kerap muncul belakangan. Ia menyebut istilah transisi adil atau transisi berkeadilan semakin sering digunakan, tetapi implementasinya masih minim, mulai dari ketiadaan alokasi anggaran yang jelas, lembaga penanggung jawab yang spesifik, hingga target terukur untuk pekerja terdampak.
“Selama keberhasilan transisi energi diukur dari megawatt energi terbarukan yang terpasang dan bukan dari kesejahteraan komunitas yang bertransisi, perlindungan sosial akan terus menjadi pelengkap,” kata Victoria.
Menanggapi isu ESG, Corporate Communications PT Alamtri Minerals Indonesia, Karina Novianti, menyatakan perusahaan menjalankan seluruh kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip, tata kelola yang baik, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Ia mengatakan perusahaan memahami ESG mencakup berbagai dimensi yang terus berkembang, termasuk aspek sosial yang menjadi bagian penting dalam agenda keberlanjutan perusahaan.
“Sejalan dengan hal tersebut, perusahaan secara berkelanjutan terus melakukan berbagai upaya untuk memperkuat aspek sosial ESG serta meningkatkan kinerja di seluruh aspek ekosistem lainnya melalui berbagai kebijakan dan inisiatif yang relevan dengan operasional perusahaan,” kata Karina.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi menyatakan telah berupaya menghubungi PT Huadi untuk meminta keterangan serta konfirmasi terkait isu yang disampaikan. Namun hingga batas waktu publikasi, perusahaan belum memberikan tanggapan. Redaksi menyatakan tetap membuka ruang hak jawab jika perusahaan ingin menyampaikan klarifikasi atau penjelasan di kemudian hari.