Seruan Pembubaran DPR Menguat di Tengah Kontroversi Tunjangan, Pakar Ingatkan Risiko bagi Demokrasi

Seruan Pembubaran DPR Menguat di Tengah Kontroversi Tunjangan, Pakar Ingatkan Risiko bagi Demokrasi

Seruan pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belakangan mengemuka di ruang publik. Pada Senin (25/7/2025), massa turun ke jalan di sekitar Senayan, Jakarta, untuk menyuarakan tuntutan tersebut. Aksi unjuk rasa itu dilaporkan berakhir ricuh.

Tuntutan pembubaran DPR menguat di tengah kontroversi kenaikan tunjangan rumah bagi anggota DPR sebesar Rp 50 juta per orang per bulan. Kebijakan itu dinilai sebagian masyarakat tidak sensitif terhadap situasi ekonomi yang sedang lesu. Di luar perdebatan soal kebijakan tersebut, menguatnya wacana pembubaran DPR dibaca sebagai tanda jarak yang kian lebar antara publik dan wakil rakyat.

Dalam dinamika politik, persepsi publik turut menentukan legitimasi lembaga. Ketika masyarakat merasa dikhianati, kepercayaan dapat runtuh dan memunculkan pertanyaan ekstrem: apakah pembubaran DPR bisa menjadi jalan keluar?

Krisis kepercayaan terhadap DPR

Sejumlah survei menunjukkan DPR berada dalam posisi rendah dalam tingkat kepercayaan publik. Survei Indikator Politik Indonesia pada Januari 2025 menempatkan DPR di peringkat ke-10 dari 11 lembaga negara yang diukur. Sementara itu, survei Indonesian Political Opinion (IPO) pada Mei 2025 mencatat tingkat kepercayaan publik kepada DPR sebesar 45,8 persen, tertinggal jauh dari presiden yang memperoleh 97,5 persen dan TNI 92,8 persen.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai rendahnya kepercayaan publik merupakan konsekuensi dari “utang kinerja” yang menumpuk. Ia mengkritik minimnya produk legislasi, lemahnya pengawasan, serta fungsi penganggaran yang dinilai lebih sering menjadi stempel kebijakan pemerintah ketimbang arena perdebatan substantif.

Di tengah situasi itu, gagasan membubarkan DPR terdengar menggoda bagi sebagian masyarakat yang kecewa. Namun, wacana tersebut dinilai lebih sarat romantisme politik ketimbang pertimbangan hukum dan konstitusi.

Preseden sejarah dan batas konstitusi

Indonesia memiliki preseden pembubaran lembaga perwakilan melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, ketika Presiden Sukarno membubarkan Konstituante dan mengembalikan UUD 1945. Langkah itu mengakhiri percobaan demokrasi parlementer pasca-Kemerdekaan, tetapi juga membuka jalan menuju Demokrasi Terpimpin dengan pemusatan kekuasaan di tangan presiden dan melemahnya peran parlemen.

Reformasi 1998, sebagaimana dipaparkan dalam artikel ini, hadir untuk menutup celah kekuasaan semacam itu melalui amandemen UUD 1945, dengan membatasi kewenangan presiden dan memperkuat lembaga legislatif sebagai penyeimbang. Karena itu, pembubaran DPR melalui dekrit presiden disebut tidak konstitusional dan dipandang berseberangan dengan arah reformasi.

Jika DPR dibubarkan

Artikel ini menguraikan sejumlah konsekuensi jika DPR benar-benar dibubarkan. Pertama, fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang selama ini dijalankan DPR akan hilang, sehingga mekanisme checks and balances melemah dan kekuasaan eksekutif berpotensi menjadi dominan.

Kedua, pembubaran DPR dipandang berisiko menghapus capaian Reformasi 1998 yang bertujuan membatasi kekuasaan presiden serta memperkuat partisipasi dan transparansi politik. Ketiga, dari sisi internasional, Indonesia yang selama dua dekade terakhir dikenal sebagai salah satu negara demokrasi besar dapat menghadapi penurunan indeks demokrasi, berkurangnya kepercayaan investor asing, serta melemahnya posisi diplomasi.

Keempat, publik dinilai akan kehilangan saluran representasi formal. Tanpa DPR, proses pengesahan anggaran dan pembuatan undang-undang baru terhambat, sementara aspirasi masyarakat berpotensi lebih banyak disalurkan melalui tekanan informal atau demonstrasi jalanan.

Alternatif: reformasi kelembagaan

Alih-alih pembubaran, artikel ini mendorong reformasi kelembagaan DPR. Pertama, DPR diminta memperkuat kinerja legislasi agar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tidak sekadar daftar panjang, melainkan agenda kerja yang nyata. Formappi mencatat sepanjang 2025, dari 42 RUU prioritas, baru satu yang disahkan.

Kedua, fungsi pengawasan dinilai perlu diperkuat. Disebutkan bahwa pada periode 2019–2024, hak interpelasi maupun angket kerap kandas dalam dinamika politik. Dalam kerangka hubungan principal-agent (Strom, 2000), DPR sebagai pihak yang mewakili rakyat semestinya mengawasi pemerintah, tetapi relasi keduanya dinilai kerap lebih menyerupai simbiosis elite.

Ketiga, reformasi rekrutmen anggota DPR juga disorot. Survei LIPI (2020) yang dikutip menyebut hanya 19 persen anggota DPR periode lalu berasal dari kader partai, sementara 55 persen dari kalangan pengusaha. Dominasi ini dinilai meningkatkan kerentanan konflik kepentingan.

Keempat, artikel ini mengusulkan pertimbangan mekanisme recall oleh rakyat, merujuk praktik di Venezuela, Ekuador, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat, agar akuntabilitas wakil rakyat tidak hanya bergantung pada pemilu lima tahunan.

Menjaga demokrasi

Seruan pembubaran DPR dipandang sebagai ekspresi kemarahan publik yang perlu dibaca serius, tetapi dinilai berisiko jika diterjemahkan menjadi langkah yang menggerus salah satu pilar demokrasi. Artikel ini menekankan bahwa kekecewaan publik semestinya dijawab melalui pembenahan internal, transparansi, dan akuntabilitas, bukan melalui jalan pintas yang berpotensi mengarah pada konsentrasi kekuasaan.

Pada akhirnya, wacana “membubarkan DPR” disebut sebagai cermin rasa muak terhadap kinerja legislatif. Namun dalam kerangka konstitusi, pembubaran justru dinilai dapat mengancam demokrasi. Fokus perdebatan pun diarahkan pada pertanyaan lain: apakah DPR akan berbenah untuk memulihkan kepercayaan, atau membiarkan legitimasi terus merosot.