Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan menekankan empat pesan strategis kepada jajaran pusat dan daerah dalam Webinar Nasional Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN, Kamis (12/03/2026).
Empat pesan tersebut meliputi pemahaman mendalam terhadap regulasi, penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi, penguatan koordinasi antarsatuan kerja, serta pemanfaatan regulasi sebagai pedoman untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan.
Pada pesan pertama, Dalu meminta seluruh jajaran, baik di pusat maupun daerah, mempelajari peraturan tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, pemahaman yang baik menjadi dasar koordinasi yang efektif antara unit di daerah dan pusat. “Saya ingin pertegas, yang pertama tolong pelajari secara mendalam terkait peraturan ini, baik Rekan-rekan yang di pusat maupun di daerah karena ini terkait dengan bagaimana Teman-teman di daerah berkoordinasi dengan yang di pusat,” ujarnya.
Pesan kedua yang disampaikan adalah penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan pemahaman regulasi yang baik, ia menilai setiap unit kerja dapat menjalankan perannya secara tepat dan terarah dalam mendukung kinerja organisasi.
Pesan ketiga, Sekjen ATR/BPN menyoroti pentingnya meningkatkan koordinasi dan sinergi antarsatuan kerja. Ia mengingatkan bahwa koordinasi kerap mudah diucapkan namun tidak selalu mudah diterapkan dalam praktik. “Koordinasi ini gampang kita omongkan, tetapi susah untuk dilaksanakan, bahkan di antar satu unit kerja kadang juga susah. Melalui forum ini, saya ingin Rekan-rekan sekalian memahami peraturan ini bahwa output kita adalah satu kesatuan bukan berdiri sendiri,” tegasnya.

