Presiden DPP Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin menekankan pentingnya kehadiran negara melalui sistem jaminan sosial yang inklusif. Ia menilai masih banyak pekerja yang belum tersentuh perlindungan sosial, terutama di sektor informal.
Pernyataan itu disampaikan Irham dalam diskusi isu ketenagakerjaan melalui gelaran Afternoon Coffee Club (ACC) bertema “Informality Tinggi, Jaminan Sosial Kita Bisa Apa?” di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa, 4 November 2025.
“Forum seperti ini bukan hanya ajang bertukar pandangan, tapi juga sarana untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial. Harapan kami, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat hadir sebagai asuransi sosial bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali,” ujar Irham dalam keterangannya yang dikutip Kamis, 6 November 2025.
Irham menyebut cakupan perlindungan bagi pekerja informal masih rendah. Ia mengatakan sekitar 10 persen pekerja informal terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga jutaan pekerja belum memiliki perlindungan dasar. “Kita tidak bisa menutup mata terhadap fakta ini. Negara, serikat pekerja, dan masyarakat sipil harus bekerja bersama memastikan keadilan sosial benar-benar terwujud,” kata Irham.
Dari sisi penyelenggara, Deputi Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah menyampaikan perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) menjadi fokus penting. Hingga Oktober 2025, jumlah peserta aktif BPU disebut mencapai 11,5 juta orang dari total 43,5 juta peserta aktif nasional.
“Artinya masih ada jutaan pekerja yang belum terlindungi, padahal mereka adalah kelompok yang paling rentan terhadap risiko sosial ekonomi,” ujar Hendra. Ia menambahkan, dari total 30,2 juta pekerja rentan, baru sekitar 4,67 juta atau 15,4 persen yang telah menjadi peserta aktif. Sementara lebih dari 25 juta pekerja rentan lainnya belum memiliki perlindungan jaminan sosial.
Hendra juga menyebut penguatan langkah pemerintah melalui sejumlah kebijakan, antara lain Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Inpres Nomor 8 Tahun 2025, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang mendorong pemerintah daerah memanfaatkan APBD maupun APBDes untuk membiayai iuran pekerja rentan.
Selain itu, ia menilai dukungan masyarakat dapat diperkuat melalui pemanfaatan dana sosial keagamaan. Hendra merujuk Fatwa MUI No. 102 Tahun 2025 yang menyatakan dana zakat, infak, dan sedekah dapat digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial bagi pekerja rentan. “Ini langkah besar agar tidak ada pekerja Indonesia yang tertinggal dari perlindungan sosial,” tegasnya.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Panasonic Gobel (FSPPG) yang juga Wakil Ketua Umum Konfederasi Sarbumusi, Djoko Wahyudi, turut menyoroti tantangan perluasan perlindungan bagi pekerja informal. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2025, dari 61 juta pekerja informal, baru sekitar 14 persen atau 8,6 juta orang yang menjadi peserta aktif.
Djoko menyebut sejumlah kendala yang dihadapi antara lain rendahnya literasi jaminan sosial, pendapatan pekerja informal yang tidak tetap, basis data yang belum terintegrasi, serta akses layanan yang masih terbatas di daerah. “Inilah realitas lapangan yang membuat pekerja informal sulit terjangkau oleh sistem jaminan sosial,” ujarnya.
Menurut Djoko, diperlukan solusi yang adaptif dan terukur. Ia mengusulkan penguatan edukasi berbasis komunitas dan tokoh lokal, pengembangan skema iuran fleksibel seperti harian atau musiman, serta perluasan kolaborasi dengan koperasi, BUMDes, dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). “Tujuannya jelas, agar perlindungan sosial benar-benar menjangkau seluruh pekerja, tanpa ada yang tertinggal,” katanya.
Dari perspektif internasional, perwakilan International Labour Organization (ILO) Jakarta, Chris Panjaitan, mengapresiasi konsep ACC yang dinilai mampu menghadirkan suasana diskusi segar dan terbuka lintas generasi. Ia juga menegaskan pentingnya inovasi dan adaptasi dalam sistem jaminan sosial nasional agar pekerja informal tidak terus dikesampingkan. “Mereka harus menjadi bagian dari sistem perlindungan yang utuh dan berkeadilan. Kuncinya ada pada kolaborasi lintas sektor,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana ACC, Masykur Isnan, menyatakan ACC by Sarbumusi akan menjadi agenda rutin untuk memperkuat budaya dialog dan mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dalam suasana egaliter. “Afternoon Coffee Club (ACC) by Sarbumusi hadir sebagai ruang dialog inklusif dan egaliter dengan suasana santai seputar isu ketenagakerjaan terkini, di mana semua bebas berpendapat dan memberikan masukan substantif yang konstruktif,” kata Masykur.

