Sanksi Etik untuk Anggota DPRD Pangkep Belum Berjalan, Masih Tunggu SK Gubernur Sulsel

Sanksi Etik untuk Anggota DPRD Pangkep Belum Berjalan, Masih Tunggu SK Gubernur Sulsel

Penanganan kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) dari Fraksi NasDem, H. Ikbal Chaeruddin (HI), kembali menuai sorotan. Meski Badan Kehormatan (BK) DPRD Pangkep telah memutus HI bersalah secara etik dan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama satu bulan, sanksi tersebut belum juga berlaku karena masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan.

Putusan BK DPRD Pangkep ditetapkan pada 5 Januari 2026, setelah proses pemeriksaan yang turut menghadirkan empat orang saksi. Namun, lebih dari satu bulan sejak keputusan itu dikeluarkan, belum ada kepastian mengenai pelaksanaan sanksi.

Ketua BK DPRD Pangkep, Umar Haya, membenarkan sanksi belum berjalan karena tahapan administrasi belum rampung. Menurutnya, sanksi etik berupa pemberhentian selama satu bulan dari kursi DPRD baru dapat diberlakukan setelah SK Gubernur diterbitkan.

Umar menjelaskan, setelah putusan BK ditetapkan, berkas harus melalui tahapan berjenjang: diteruskan ke Pimpinan DPRD, kemudian ke Bupati Pangkep, sebelum disampaikan ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk penerbitan SK. Ia menyebut surat dari Ketua DPRD ke Bupati memiliki batas waktu lima hari kerja untuk ditindaklanjuti. Jika tidak ditindaklanjuti, Sekretaris Daerah dapat menyampaikan ke Gubernur. Bila tetap tidak ditindaklanjuti, DPRD dapat meneruskan langsung ke Gubernur.

Meski demikian, mekanisme tersebut dinilai sebagian pihak berpotensi memperlambat penegakan sanksi etik karena harus melewati sejumlah tahapan administratif.

Kasus ini mencuat setelah HI diduga menyebut adanya pembagian fee proyek hingga 10 persen kepada aparat penegak hukum, serta mencantumkan sejumlah nama dalam unggahan story WhatsApp miliknya, di antaranya Emil, Emmang, dan Pablo. Pernyataan tersebut dinilai mencederai nama baik institusi DPRD Pangkep dan memicu kegaduhan di publik.

Dalam pemeriksaan BK, Umar menyampaikan kronologi berdasarkan keterangan saksi terkait nama Darwis alias Pablo yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) kegiatan swakelola dengan sumber dana dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disalurkan langsung ke rekening sekolah. Umar menyebut, karena nama Pablo digunakan dalam SK kegiatan swakelola, yang bersangkutan disebut sering meminta uang kepada HI.

Lambannya implementasi sanksi memicu kritik dari kalangan mahasiswa. Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Pangkep (IPPM), Syahrul, menilai BK DPRD Pangkep belum menunjukkan ketegasan dalam menuntaskan persoalan tersebut. Ia menyatakan pihaknya telah mengawal kasus ini hingga ke DPRD Sulawesi Selatan Fraksi NasDem, namun menurutnya belum ada keputusan tegas dari partai maupun unsur legislatif dan eksekutif.

Syahrul juga menilai sanksi yang diputuskan masih sebatas hasil rapat dan belum memiliki kekuatan karena SK belum terbit. IPPM tercatat telah tiga kali menggelar aksi unjuk rasa sejak kasus ini mencuat pada akhir 2025. Namun, ia menyebut belum ada perkembangan signifikan.

Menurut Syahrul, BK telah memutus pemberhentian selama satu bulan, tetapi dinilai tidak mampu mengawal proses agar Bupati dan Gubernur segera menerbitkan SK. Ia menyebut IPPM akan terus mengawal kasus ini, termasuk memantau kinerja DPRD Pangkep secara lebih luas. Syahrul juga menyinggung nama Budiamin dari Fraksi Golkar yang disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian, dan pihaknya menunggu hasilnya.

Terpisah, pengamat kebijakan publik Rizal Pauzi menilai akuntabilitas publik penting dalam penyelesaian setiap persoalan, termasuk terkait sanksi terhadap oknum anggota DPRD Pangkep. Menurutnya, akuntabilitas tidak hanya menyangkut transparansi, tetapi juga responsivitas dan pertanggungjawaban kepada publik, termasuk oleh pemerintah dan partai politik yang merepresentasikannya di DPRD.

Rizal menekankan bahwa proses dan pemberian sanksi harus dijalankan agar menjadi pembelajaran politik dan mencegah kejadian serupa terulang. Ia berharap seluruh tahapan dapat berjalan akuntabel sehingga kepercayaan publik terhadap institusi legislatif tetap terjaga.