RUU TNI Picu Kekhawatiran Kebangkitan Dwifungsi dan Menguatnya Militerisme

RUU TNI Picu Kekhawatiran Kebangkitan Dwifungsi dan Menguatnya Militerisme

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) memicu beragam reaksi di masyarakat. Sejumlah kalangan menilai revisi aturan ini berpotensi menghidupkan kembali pola dwifungsi TNI dalam format baru atau yang kerap disebut sebagai “dwifungsi 2.0”, serta memunculkan kekhawatiran akan menguatnya militerisme dan bayang-bayang Neo-Orde Baru.

Pemerintah disebut telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang TNI kepada parlemen pada 11 Maret 2025. Namun, berdasarkan penilaian pihak yang mengkritik, draft yang beredar masih memuat pasal-pasal yang dinilai bermasalah karena dapat membuka ruang kembalinya peran sosial-politik militer.

Latar kekhawatiran: pengalaman dwifungsi pada era Orde Baru

Dalam narasi kritik yang berkembang, dwifungsi TNI pada masa Orde Baru dipandang menjadi salah satu fondasi kuat yang membuat militer memiliki pengaruh besar dalam politik dan pemerintahan. Dampaknya, keterlibatan militer meluas ke berbagai aspek sosial dan politik, yang dinilai mengurangi peran sipil dalam menentukan kebijakan negara.

Pasca-Reformasi, pemisahan antara militer dan politik menjadi salah satu agenda utama untuk mendorong demokrasi serta menegakkan prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan. Karena itu, setiap perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan kembali menjadi sorotan.

Pasal yang disorot: perluasan jabatan sipil

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah perluasan jabatan sipil yang dapat ditempati prajurit TNI aktif. Dalam kritik yang disampaikan, penambahan ruang penempatan di Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai tidak tepat dan dianggap sebagai bentuk dwifungsi.

Penempatan di Kejaksaan Agung, misalnya, dipersoalkan karena Kejaksaan menjalankan fungsi penegakan hukum, sementara TNI diposisikan sebagai alat pertahanan negara. Kritik tersebut juga menekankan bahwa yang diperlukan bukan perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif, melainkan pembatasan atau pengurangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI.

Penilaian koalisi masyarakat sipil

Koalisi masyarakat sipil sejak awal menilai revisi Undang-Undang TNI tidak mendesak. Mereka berpendapat Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 masih relevan untuk mendorong transformasi TNI menuju militer yang profesional, sehingga belum perlu diubah.

Dalam pandangan mereka, jika revisi dilakukan, semestinya mengarah pada penyempitan ruang jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI aktif. Kritik menyebut bahwa ketentuan mengenai jabatan sipil dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang TNI seharusnya dikurangi, bukan ditambah.

Risiko yang dikhawatirkan: ruang sipil menyempit dan checks and balances melemah

Kekhawatiran terhadap “dwifungsi 2.0” tidak hanya terkait membesarnya pengaruh militer dalam politik, tetapi juga kemungkinan meluasnya peran TNI dalam mengatur dan mengawasi sektor-sektor strategis. Kritik menyebut beberapa pasal dalam RUU TNI berpotensi memperluas peran TNI melampaui tugas pertahanan, termasuk dalam urusan keamanan domestik dan pengawasan aktivitas sosial.

Jika hal tersebut terjadi, para pengkritik menilai ruang gerak masyarakat sipil dalam menjalankan hak-hak demokratis dapat tereduksi. Mereka juga mengkhawatirkan penguatan kontrol militer dalam kehidupan politik di tingkat pusat maupun daerah, yang dinilai berisiko memengaruhi kebebasan sipil dan melemahkan mekanisme checks and balances.

Kekhawatiran lain: independensi peradilan dan impunitas

Selain isu peran sosial-politik, kritik terhadap revisi Undang-Undang TNI juga menyinggung potensi ancaman terhadap independensi peradilan serta penguatan impunitas atau kekebalan hukum bagi anggota TNI. Dalam pandangan tersebut, situasi demikian dikhawatirkan berdampak pada masa depan demokrasi, penegakan negara hukum, serta risiko meningkatnya pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) di masa depan.

Seruan pengawasan publik

Di tengah perdebatan yang mengemuka, muncul seruan agar publik, akademisi, politisi, dan elemen masyarakat terus mengawasi pembahasan RUU TNI secara kritis. Mereka menekankan pentingnya menjaga arah Reformasi 1998, terutama prinsip pemisahan yang jelas antara militer dan politik, agar Indonesia tetap berada pada jalur demokrasi dan tidak kembali pada praktik pemerintahan yang dinilai otoriter.