Menjelang pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh DPR RI pada 18 November 2025, sebuah selebaran berisi empat poin kekhawatiran terkait RUU KUHAP ramai beredar di media sosial. Salah satu poin yang memicu perdebatan adalah dugaan bahwa aparat penegak hukum dapat memblokir rekening bank, akun media sosial, dan data digital secara sepihak tanpa izin pengadilan.
Klarifikasi isu tersebut muncul dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (18/11). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengangkat selebaran yang viral itu dan menyebutnya sebagai hoaks.
“Saya perlu menyampaikan sedikit klarifikasi Bapak dan Ibu, terkait adanya hoaks atau berita bohong yang beredar sangat masif di media sosial,” kata Habiburokhman sambil menunjukkan selebaran.
Ia menegaskan, “Semua bentuk pemblokiran, tabungan, data di drive dan lain sebagainya, harus dilakukan dengan izin hakim pengadilan.”
Pemeriksaan terhadap ketentuan dalam KUHAP baru menunjukkan bahwa mekanisme pemblokiran memang pada prinsipnya mensyaratkan persetujuan pengadilan. Dalam draf yang disahkan DPR pada 18 November 2025, Pasal 132A dan Pasal 140 menyebut pemblokiran dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim melalui izin ketua pengadilan negeri.
Namun, terdapat ketentuan yang menjadi sorotan. Pasal 140 ayat (8) membuka kemungkinan pemblokiran dilakukan tanpa izin pengadilan dalam keadaan mendesak. Klausul ini dinilai dapat menimbulkan perdebatan karena berpotensi menjadi celah penerapan pemblokiran tanpa persetujuan pengadilan terlebih dahulu.
Selain isu pemblokiran, KUHAP baru juga mengatur metode penyelidikan yang lebih luas, seperti pembuntutan, penyamaran, dan pembelian terselubung sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 huruf D-G. Meski aturan tersebut tidak secara eksplisit menyebut “penyadapan”, sejumlah pihak menilai ruang lingkupnya dapat mengarah pada praktik pengawasan intensif.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai klausul “keadaan mendesak” rawan disalahgunakan. “Pasal-pasal seperti ini bisa mengancam hak kebebasan warga negara,” ujarnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menyatakan masih terdapat pasal-pasal yang berpotensi “mengancam hak kebebasan warga negara”, termasuk Pasal 16. “Ini bermasalah karena dalam tahap penyelidikan sudah ada cara-cara yang sifatnya seperti upaya paksa. Ternyata ini akan potensial untuk diuji ke MK,” kata Chairul.
Di luar parlemen, koalisi masyarakat sipil dan akademisi juga menyampaikan kritik terhadap sejumlah ketentuan KUHAP baru. Mereka menilai beberapa pasal berpotensi mengancam hak privasi dan kebebasan warga negara, baik melalui peluang pemblokiran tanpa izin pengadilan maupun metode penyelidikan yang dinilai menyerupai upaya paksa.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bahkan menyebut KUHAP baru “mengandung pasal-pasal yang bisa menggerus prinsip due process of law.”

