Rangkap Jabatan Mentan Amran sebagai Kepala Bapanas Dinilai Rawan Konflik Kepentingan dan Disorot dari Sisi Hukum

Rangkap Jabatan Mentan Amran sebagai Kepala Bapanas Dinilai Rawan Konflik Kepentingan dan Disorot dari Sisi Hukum

Presiden Prabowo Subianto mengangkat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Keputusan Presiden Nomor 116/P Tahun 2025 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2025. Dalam keputusan yang sama, Presiden memberhentikan Arief Prasetyo Adi dari jabatan Kepala Bapanas. Dengan penunjukan tersebut, Amran kini memegang dua kewenangan strategis sekaligus.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan rangkap jabatan itu dilakukan demi efisiensi, dengan alasan fungsi Bapanas sebelumnya berada di bawah Kementerian Pertanian. Namun, Khudori menilai alasan tersebut keliru secara konseptual maupun kelembagaan.

Khudori menjelaskan, Bapanas memang berawal dari Badan Ketahanan Pangan di Kementerian Pertanian. Akan tetapi, sejak dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, Bapanas menjadi lembaga tersendiri yang mengoordinasikan kementerian dan lembaga lain di bidang pangan. Ia menyebut Bapanas memiliki peran “superbody” dalam merumuskan, menetapkan, dan mengoordinasikan kebijakan pangan, termasuk memastikan ketersediaan, stabilisasi harga, penganekaragaman konsumsi, serta pengelolaan cadangan pangan nasional.

Menurut Khudori, posisi Bapanas seharusnya berada di atas kementerian sektoral dalam fungsi koordinasi. Karena itu, ia mempertanyakan objektivitas kebijakan apabila kepala lembaga pengoordinasi justru dijabat oleh menteri yang seharusnya dikoordinasikan. Ia menilai penunjukan Amran berpotensi memperlemah posisi koordinatif Bapanas.

Khudori juga menyoroti potensi benturan kepentingan antara mandat Kementerian Pertanian dan Bapanas. Dalam praktiknya, Kementerian Pertanian berkepentingan menjaga kesejahteraan petani dan meningkatkan produksi pangan, sementara Bapanas dituntut melindungi konsumen dari gejolak harga. “Kalau satu orang mengatur dua kepentingan yang sering bertolak belakang, konflik kebijakan sulit dihindari,” kata Khudori.

Ia memberi contoh kemungkinan konflik kepentingan dalam tata kelola beras. Kementerian Pertanian, menurutnya, cenderung mendorong penyerapan gabah semua kualitas untuk melindungi petani. Di sisi lain, Bapanas perlu menekan harga agar daya beli masyarakat tidak terganggu. Khudori menilai dua kepentingan tersebut kerap berbenturan, sehingga rangkap jabatan berisiko memunculkan pertanyaan mengenai keberpihakan kebijakan.

Dari sisi hukum, Khudori menyebut rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan semangat Pasal 23 Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara, yang melarang seorang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Khudori menilai polemik rangkap jabatan ini juga mencerminkan persoalan kelembagaan Bapanas yang dinilai lemah sejak awal berdiri. Ia menyebut banyak kewenangan strategis terkait pangan tetap tersebar di Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian BUMN. Selain itu, karena berstatus badan, kepala Bapanas disebut tidak setara dengan menteri dalam kabinet, tidak menjadi peserta rapat kabinet, dan kerap dianggap setara dengan pejabat eselon I.

Menurut Khudori, situasi kelembagaan menjadi semakin rumit setelah Presiden Prabowo membentuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan serta Badan Gizi Nasional (BGN). Ia menilai fungsi koordinasi pangan berpotensi tumpang tindih, sementara sebagian urusan gizi yang sebelumnya berada di Bapanas telah dipindahkan ke BGN. Ia berpendapat, jika efisiensi menjadi alasan, yang semestinya dilakukan adalah penataan ulang kelembagaan pangan agar fungsi dan garis koordinasi menjadi jelas.

Khudori menekankan alasan efisiensi tidak semestinya mengorbankan prinsip check and balances dalam tata kelola pemerintahan. Ia menilai rangkap jabatan justru dapat mengaburkan garis akuntabilitas, sehingga publik berpotensi kesulitan menilai kebijakan mana yang diambil untuk kepentingan petani dan mana yang benar-benar untuk kepentingan konsumen.

Kritik serupa disampaikan Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda. Ia menilai pengangkatan Amran sebagai Kepala Bapanas melanggar Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menurut Nailul, pengangkatan itu menyalahi ketentuan Pasal 32 yang melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara, komisaris, atau direksi perusahaan swasta atau negara, serta melarang rangkap posisi sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai negara.

Nailul juga menilai keputusan tersebut menambah daftar pejabat kabinet yang merangkap jabatan, dengan mencontohkan penunjukan Menteri Investasi/Kepala BPKM Rosan Roeslani sebagai Kepala Danantara, serta Wakil Menteri Komunikasi Digital Angga Raka yang menjabat sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah di Istana Negara.

Ia turut menyampaikan kekhawatiran soal potensi konflik kepentingan karena perbedaan fungsi Bapanas dan Kementerian Pertanian. Bapanas, menurut Nailul, bertugas melakukan koordinasi, perumusan, dan penetapan pasokan, stabilisasi harga, hingga penanganan kerawanan pangan, sementara Kementerian Pertanian bertanggung jawab meningkatkan penyediaan pangan dalam negeri. Ia mempertanyakan bagaimana Kepala Bapanas dapat menjalankan fungsi koordinasi terhadap kementerian tanpa kepentingan organisasi memengaruhi kebijakan, serta mewanti-wanti potensi bias kebijakan stabilisasi harga terhadap kepentingan pertanian tanpa mempertimbangkan sisi konsumen.

Menanggapi rangkap jabatan tersebut, Amran mengatakan dirinya menjalankan perintah Presiden. Ia menyebut rangkap jabatan ini akan membuat pengambilan keputusan lebih cepat dan efisien. Pernyataan itu disampaikan Amran usai serah terima jabatan di Jakarta pada 13 Oktober 2025.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 116/P Tahun 2025, Presiden juga menetapkan bahwa keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dokumen tersebut menyatakan Amran memperoleh hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Adapun pertimbangan pemberhentian Arief disebut untuk meningkatkan efektivitas dalam tugas pemerintahan. Pemberhentian Kepala Bapanas mengacu pada Pasal 41 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 yang menyebut kepala badan diangkat dan diberhentikan oleh presiden.