Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Digugat ke MK, Pemohon Nilai Rawan Konflik Kepentingan

Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Digugat ke MK, Pemohon Nilai Rawan Konflik Kepentingan

Sejumlah warga dari berbagai latar belakang keilmuan dan profesi mengajukan pengujian materiil Pasal 27B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai ketentuan tersebut bersifat diskriminatif dan mengandung unsur disparitas.

Para pemohon dalam perkara ini adalah Christianto, Beckham Jufian Podung, Christfael Noverio Sulung, Muhammad Gufron Rum, Ihsan Firmansyah, Dwi Perdita Sari, dan Rivana Tesalonika Taroreh.

Permohonan tersebut dibahas dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 156/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, Rabu (3/9/2025), di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam persidangan, Beckham Jufian selaku perwakilan pemohon menyampaikan bahwa Pasal 27B mengatur rangkap jabatan pada posisi komisaris BUMN. Menurutnya, penerapan pasal itu telah memunculkan fenomena pejabat tertentu—seperti wakil menteri—yang juga merangkap sebagai komisaris perusahaan.

Para pemohon menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat merugikan keuangan negara, menurunkan integritas pemerintahan, dan melukai rasa keadilan masyarakat. Mereka juga menyebut kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan wewenang, inefisiensi birokrasi, serta ketidakfokusan dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan Pasal 27B UU BUMN bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Mereka juga merujuk Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Namun, menurut para pemohon, kedua putusan tersebut dalam praktiknya tidak dilaksanakan atau diabaikan oleh pemerintah.

Para pemohon juga menyinggung adanya kekosongan norma yang dinilai membuka peluang penyalahgunaan wewenang oleh eksekutif melalui diskresi tanpa batas hukum yang ketat. Mereka mengaitkannya dengan ketentuan dalam Pasal 24 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur diskresi pejabat negara harus tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk profesionalitas, proporsionalitas, dan larangan menyalahgunakan wewenang.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 27B UU Nomor 1 Tahun 2025 bertentangan dengan UUD 1945. Mereka juga memohon agar MK mengisi kekosongan hukum dan disparitas dalam pasal tersebut, dengan memaknai larangan rangkap jabatan bagi komisaris mencakup larangan merangkap jabatan sebagai pejabat negara, baik menteri, wakil menteri, maupun jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu aktivitas BUMN yang independen, akuntabel, dan terpercaya.

Dalam sidang, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan nasihat agar para pemohon menyesuaikan sistematika permohonan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). Daniel juga mengingatkan bahwa norma yang diuji telah memiliki putusan terkait, yakni Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025, serta meminta pemohon menguraikan jabatan apa saja yang terdampak potensi konflik kepentingan.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai para pemohon perlu menjelaskan lebih rinci kerugian konstitusional yang diklaim timbul akibat konflik kepentingan tersebut. Ia meminta contoh yang lebih konkret agar terlihat bagaimana berlakunya pasal itu menyebabkan pemohon mengalami kerugian atau setidaknya berpotensi mengalami kerugian konstitusional.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan para pemohon perlu menguraikan kerugian faktual dan potensial, serta menjelaskan hak konstitusional mana dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan. Menurut Saldi, uraian kerugian dalam permohonan masih belum cukup jelas untuk memastikan kerugian tersebut akan terjadi.

Di akhir persidangan, Saldi menyampaikan bahwa para pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan harus diserahkan paling lambat Selasa, 16 September 2025, pukul 12.00 WIB, ke Kepaniteraan MK. Setelah itu, MK akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.