Rangkaian Kebijakan Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Memicu Perdebatan

Rangkaian Kebijakan Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Memicu Perdebatan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belakangan menjadi sorotan karena sejumlah kebijakan dan pernyataannya yang menuai pro dan kontra. Berbagai langkah yang ia dorong mencakup penataan lingkungan, program pembinaan karakter, hingga perubahan aturan di lingkungan sekolah.

Salah satu yang terbaru, Dedi menyampaikan rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menghapus pekerjaan rumah (PR) bagi siswa. Dalam pernyataan di media sosial pada Rabu (4/6/2025), ia menilai seluruh tugas sekolah seharusnya diselesaikan di sekolah agar tidak menjadi beban anak di rumah. Ia juga menyebut anak dapat memanfaatkan waktu di rumah untuk beristirahat, berolahraga, membaca, membantu orang tua, atau mengikuti kegiatan tambahan seperti les.

Selain rencana penghapusan PR, berikut sejumlah kebijakan lain yang dinilai kontroversial dan sempat memantik perdebatan publik.

Penertiban Puncak dan bantaran Kali Bekasi

Dedi melakukan pembongkaran tempat rekreasi Hibisc di Puncak, Bogor, yang dikelola PT Jaswita, BUMD Jawa Barat. Ia menyatakan ada ketidaksesuaian antara izin yang diajukan dan luas lahan yang digunakan. Menurut Dedi, izin awal diajukan untuk 4.800 meter persegi, namun pengembangan mencapai 15.000 meter persegi.

Ia juga menertibkan bangunan liar di bantaran Kali Sepak Gabus, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Bekasi, bersama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Langkah itu disebut bagian dari program normalisasi kali untuk mengatasi banjir. Bupati Bekasi menyebut diperkirakan sekitar seratus bangunan ditertibkan agar normalisasi berjalan lancar. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedi Supriadi menyatakan pemerintah kabupaten mendukung langkah tersebut.

Dalam rangka penataan sungai, Dedi juga menyebut menemukan sejumlah sungai di Jawa Barat yang memiliki dokumen surat hak milik (SHM), termasuk di Sungai Bekasi, Sungai Cikeas, dan Sungai Cileungsi, yang dinilai menghambat normalisasi. Ia meminta dinas terkait melanjutkan normalisasi. Dalam unggahan video di kanal YouTube Dedi Mulyadi, seorang siswi SMA bernama Aura Cinta mengaku kehilangan tempat tinggal setelah penggusuran. Dedi menyatakan rumah tersebut berdiri di atas aset pemerintah.

Pembinaan siswa bermasalah di barak militer, termasuk rencana untuk orang dewasa

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memulai program pembinaan siswa bermasalah di barak militer pada 2 Mei 2025. Dedi menyebut program itu dilakukan untuk pendidikan karakter bekerja sama dengan TNI dan Polri, dan pelaksanaannya bertahap di daerah yang dianggap rawan.

Ia menjelaskan, program akan berjalan di sekitar 30 hingga 40 barak khusus yang disiapkan TNI. Peserta dipilih berdasarkan kesepakatan sekolah dan orang tua, dengan prioritas siswa yang sulit dibina atau terindikasi terlibat pergaulan bebas maupun tindakan kriminal. Program pembinaan disebut berlangsung enam bulan per siswa, dan selama periode itu siswa tidak mengikuti sekolah formal. Pembiayaan dilakukan melalui kolaborasi Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota yang terlibat.

Belakangan, Dedi juga menyampaikan rencana pembinaan serupa untuk orang dewasa yang dianggap “nakal” setelah program untuk anak selesai. Ia menyebut kriteria antara lain sering mabuk-mabukan, membuat onar, mengganggu ketertiban di pasar atau perempatan, hingga yang dinilai mengganggu investasi. Ia menyatakan, bila memenuhi unsur pidana maka proses hukum tetap berjalan, sedangkan pembinaan di barak militer ditujukan bagi yang tidak memenuhi unsur pidana namun meresahkan.

Wacana KB dan vasektomi terkait bansos

Dedi sempat mengusulkan program Keluarga Berencana (KB) sebagai syarat utama dalam pemberian bantuan sosial, dengan penekanan bahwa laki-laki juga perlu berperan dalam pengendalian kelahiran, salah satunya melalui vasektomi. Pernyataan itu memicu penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat yang menyatakan vasektomi haram karena dianggap tindakan pemandulan permanen.

Namun, Dedi kemudian membantah membuat kebijakan vasektomi sebagai syarat penerima bansos. Dalam pernyataannya di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia, Jakarta, Kamis (8/5/2025), ia menyatakan tidak ada kebijakan vasektomi. Ia menyebut KB merupakan anjuran, terutama bagi calon penerima bansos yang telah memiliki banyak anak, dan menambahkan KB tidak terbatas pada vasektomi.

Larangan wisuda, perpisahan, dan study tour berbiaya

Pemprov Jawa Barat melarang pelaksanaan wisuda dan perpisahan sekolah yang melibatkan pungutan biaya dari siswa. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 6685/PW.01/SEKRE. Dedi menyatakan kegiatan tersebut kerap membebani orang tua dan tidak sejalan dengan prinsip pendidikan terjangkau. Ia juga melarang kegiatan study tour yang membebani ekonomi keluarga siswa sebagaimana tercantum dalam SE Gubernur Jabar Nomor 64 Tahun 2024.

Dedi juga mencopot seorang kepala sekolah SMK di Depok karena melanggar kebijakan tersebut. Ia menegaskan pelarangan hanya untuk kegiatan yang berbiaya mahal, bukan semua bentuk study tour.

Penghentian sementara dana hibah dan pembentukan Satgas Anti-Premanisme

Pemprov Jawa Barat menghentikan sementara penyaluran dana hibah kepada yayasan pendidikan, termasuk berbasis agama. Dedi menyebut ada temuan penyelewengan dan penggunaan dana yang tidak transparan. Ia menyatakan bantuan ke depan akan diberikan berdasarkan program terukur, bukan kedekatan politik, dan tetap berkomitmen membantu pembangunan madrasah jika data dan kebutuhannya jelas.

Di sisi lain, Dedi membentuk Satgas Anti-Premanisme yang memunculkan polemik. Ormas GRIB Jaya melalui kuasa hukumnya, Razman Nasution, mengultimatum Dedi agar tidak mengganggu kegiatan ormas yang dapat berpotensi menjadi konflik. Dedi menyatakan langkah pemerintah untuk menjaga investasi dan menegaskan tidak akan mendengarkan ancaman dari pihak mana pun.

Julukan “Gubernur Konten” dan klaim efisiensi belanja iklan

Dedi sempat disebut “Gubernur Konten” oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud dalam rapat dengar gubernur di Komisi II DPR pada Selasa (29/4/2025). Dedi kemudian menanggapi dengan menyebut aktivitasnya yang dijadikan konten berdampak pada penurunan belanja rutin iklan Pemprov Jawa Barat. Ia menyatakan anggaran iklan yang sebelumnya Rp50 miliar menjadi Rp3 miliar.

Surat edaran jam malam untuk pelajar

Pemprov Jawa Barat menerbitkan surat edaran jam malam bagi pelajar yang membatasi kegiatan di luar rumah pada pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB, dengan sejumlah pengecualian. Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran bernomor 51/PA.03/Disdik tertanggal 23 Mei 2025 yang ditujukan kepada bupati/wali kota, Kepala Kanwil Kementerian Agama, dan Kepala Dinas Pendidikan di Jawa Barat.

Dalam surat tersebut, pengecualian mencakup kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan dan sosial dengan sepengetahuan orang tua/wali, berada di luar rumah bersama orang tua/wali, kondisi darurat atau bencana, serta kondisi lain dengan sepengetahuan orang tua/wali. Kebijakan ini dikaitkan dengan tujuan membentuk generasi “Panca Waluya” yang disebut mencakup cageur, bageur, bener, pinter, dan singer.

Rencana penghapusan PR dan perubahan jam masuk sekolah

Selain rencana menghapus PR, Dedi juga sempat menyampaikan kebijakan masuk sekolah pukul 06.00 WIB dengan wacana pembelajaran Senin sampai Jumat. Setelah mendapat kritik, ia mengklarifikasi bahwa pada tahun ajaran baru 2025/2026 sekolah di Jawa Barat dimulai pukul 06.30 WIB. Ia mengaitkan kebijakan jam malam bagi pelajar dengan rencana penghapusan PR agar anak tidak terbebani pekerjaan sekolah di rumah.

Dedi menyatakan pro dan kontra adalah hal biasa dalam demokrasi, sementara tujuan kebijakan yang ia dorong adalah pembentukan karakter anak Jawa Barat sesuai visi “Panca Waluya”.