PT SIER Raih Sertifikat SMK3 dari Kementerian Ketenagakerjaan

PT SIER Raih Sertifikat SMK3 dari Kementerian Ketenagakerjaan

PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) memperoleh Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sertifikat tersebut menjadi pengakuan atas komitmen perusahaan dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan operasionalnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama sekaligus Direktur Keuangan, Administrasi, dan Manajemen Risiko PT SIER, Rizka Syafittri Siregar, menyatakan sertifikasi SMK3 merupakan hasil kerja kolektif seluruh insan perusahaan yang dimotori Unit K3 SIER.

“Pencapaian ini menjadi bukti bahwa penerapan standar K3 telah menjadi fondasi utama dalam operasional kawasan industri yang kami kelola. Sertifikasi SMK3 mendorong kami untuk terus menghadirkan lingkungan kerja yang aman dan sehat, sehingga berdampak pada produktivitas, kenyamanan, serta keberlanjutan usaha,” kata Rizka di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.

Rizka menambahkan, capaian tersebut menjadi kado bagi SIER yang bertepatan dengan Peringatan Bulan K3 Nasional 2026, sekaligus menegaskan komitmen perusahaan dalam membangun lingkungan kerja yang aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan.

Dalam penilaian tahun 2025 untuk kategori tingkat lanjutan, SIER meraih nilai 92,77 persen dari total 166 kriteria penilaian. Nilai itu meningkat dibandingkan capaian pada 2022 yang tercatat sebesar 90,96 persen dan masuk kategori “memuaskan”.

“Peningkatan skor ini menunjukkan bahwa sistem K3 di SIER terus berkembang dan dijalankan secara konsisten. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan serta melakukan perbaikan berkelanjutan agar budaya K3 semakin mengakar di seluruh lini perusahaan,” ujar Rizka.

Menurutnya, sertifikasi SMK3 memberikan manfaat strategis bagi perusahaan, termasuk meningkatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, menekan risiko kecelakaan serta penyakit akibat kerja, dan memperkuat kepercayaan para pemangku kepentingan.

SMK3 sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 sebagai bagian integral dari sistem manajemen perusahaan untuk mengendalikan risiko kerja dan menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, serta produktif.

“Melalui penerapan SMK3 secara konsisten, SIER terus memperkuat budaya keselamatan kerja sebagai fondasi utama keberlangsungan operasional kawasan industri,” kata Rizka.