Semarang—UIN Walisongo Semarang memasukkan pengenalan isu kesetaraan gender serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam rangkaian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2025. Langkah ini ditujukan untuk membangun karakter, pemahaman etika, dan komitmen kampus responsif gender sejak awal mahasiswa memasuki lingkungan perguruan tinggi.
Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo menegaskan pentingnya sinergi seluruh civitas akademika untuk mewujudkan kampus yang aman dan nyaman, dengan relasi setara dan adil gender, serta bebas dari kekerasan seksual—baik fisik, verbal, tulisan, maupun gambar—yang dapat terjadi secara daring maupun luring.
Materi “Kesetaraan Gender dan Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual” disampaikan pada Selasa (12/08/2025) dan diikuti seluruh mahasiswa baru UIN Walisongo berjumlah 4.295 orang. Kegiatan dibagi ke dua lokasi: Auditorium 2 Kampus 3 dengan narasumber Titik Rahmawati selaku Kepala PSGA UIN Walisongo, serta Gedung Serba Guna dengan narasumber Nur Hasyim, M.A., dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, anggota Gender Fokal Poin UIN Walisongo, sekaligus Founder Aliansi Laki-laki Baru.
Kedua narasumber membuka sesi dengan pertanyaan pemantik mengenai pengalaman peserta membahas isu gender sebelum masuk kampus serta pernah tidaknya melihat atau mengalami kekerasan. Dari diskusi tersebut, peserta diajak memahami bahwa keadilan dan kesetaraan gender meniscayakan tidak adanya subordinasi, marginalisasi, beban ganda (double burden), stereotipe, dan kekerasan. Kesetaraan gender juga dijelaskan dapat diukur melalui akses, partisipasi, manfaat, dan kontrol tanpa memandang perbedaan jenis kelamin, relasi kuasa, budaya, suku, agama, dan ras.
Dalam pemaparannya, Nur Hasyim menekankan bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan ajaran agama, serta bertentangan dengan Tri Etika kampus. Ia juga menyebut sejumlah regulasi yang dapat menjadi rujukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, antara lain UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022, KMA Nomor 83 Tahun 2023, SK Dirjen Pendis Nomor 5494, serta SK Dirjen Pendis Nomor 1143 Tahun 2024.
Di tingkat kampus, UIN Walisongo telah menerbitkan sejumlah kebijakan, yakni SK Rektor Nomor 300 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, SK Rektor Nomor 2061 Tahun 2021 tentang Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, serta SK Rektor Nomor 129 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Layanan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Informasi kebijakan tersebut disebut dapat diakses melalui laman LP2M UIN Walisongo Semarang.
Titik Rahmawati menambahkan, pelaporan dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor LP2M atau melalui Hotline Unit Layanan Terpadu (ULT) di nomor 081370255027. Pelaporan dapat dilakukan oleh korban maupun diwakili pihak lain, seperti teman atau keluarga.
Dalam sesi tersebut juga disampaikan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi kapan saja, di mana saja, dan oleh siapa saja. Nur Hasyim mengutip hasil penelitian Tirto.id yang menyebut mayoritas korban kekerasan seksual adalah perempuan, dengan salah satu penyebab terkait sistem sosial budaya yang timpang.
Kepada mahasiswa baru, narasumber membagikan langkah yang dapat dilakukan saat menghadapi kekerasan seksual, seperti mengumpulkan dan menyimpan bukti, bercerita kepada orang yang dipercaya, serta melaporkan melalui layanan pengaduan. Kekerasan seksual dijelaskan dapat menimbulkan dampak fisik, psikologis, perilaku, sosial, hingga secondary victimisasi seperti stigma dan menyalahkan korban.
Apabila menyaksikan potensi atau kejadian kekerasan seksual, peserta dikenalkan pada beberapa langkah intervensi: distract (mengalihkan perhatian), delay (menunggu situasi mereda dan memastikan kondisi korban), delegate (meminta bantuan pihak berotoritas), document (mendokumentasikan bukti untuk pelaporan dan tidak menyebarkannya di media sosial), serta direct (menegur pelaku secara langsung dengan tetap memperhatikan keamanan diri).
Di akhir materi, mahasiswa diajak berperan dalam menciptakan kampus aman dengan menghormati orang lain sebagai manusia utuh, berkomitmen tidak melakukan kekerasan seksual maupun bentuk kekerasan lainnya, tidak menormalisasi kekerasan, serta aktif mempromosikan perilaku nonkekerasan di dalam dan luar kampus.

