Proyek Sumur Air Tanah Irigasi APBN Rp7,5 Miliar di Kuansing Disorot karena Belum Rampung

Proyek Sumur Air Tanah Irigasi APBN Rp7,5 Miliar di Kuansing Disorot karena Belum Rampung

KUANTAN SINGINGI — Proyek pembangunan sumur air tanah untuk jaringan irigasi di lima lokasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan nilai anggaran Rp7,5 miliar dari APBN menjadi sorotan publik. Proyek yang dilelang dan dikelola melalui Balai Wilayah Sumatra III itu dilaporkan belum kunjung rampung dan dinilai terkesan mangkrak, meski pemenang tender sudah lama ditetapkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Kepala Balai Wilayah Sumatra III Danel, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Cahaya. Pelaksana proyek disebut PT Yanti Recod. Namun hingga berita ini diterbitkan, progres fisik di lapangan dinilai belum menunjukkan hasil signifikan.

Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat terkait dugaan praktik tidak sehat dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek. Di antaranya beredar dugaan bahwa perusahaan pemenang tender merupakan pihak yang memiliki kedekatan dengan oknum di lingkungan satuan kerja Balai, yang disebut-sebut terkait dengan pihak internal berinisial Ihsan.

Dugaan itu turut dikaitkan dengan fakta bahwa perusahaan pemenang proyek disebut berasal dari luar Provinsi Riau, sementara proyek dikerjakan di wilayah yang dinilai membutuhkan keterlibatan potensi lokal. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas proses lelang.

Sejumlah pihak menilai, mandeknya proyek irigasi tersebut tidak semata persoalan teknis, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan kongkalikong antara perusahaan pelaksana dan oknum internal Balai Wilayah Sumatra III yang berkantor di Riau. Kecurigaan itu juga dikaitkan dengan minimnya penjelasan resmi serta lemahnya pengawasan terhadap proyek yang berkaitan langsung dengan kebutuhan petani.

Padahal, pembangunan sumur air tanah untuk jaringan irigasi ditujukan untuk menjamin ketersediaan air bagi sektor pertanian, terutama di daerah rawan kekeringan. Ketika proyek terbengkalai, dampaknya disebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu kesejahteraan petani di Kuansing.

Publik pun mendesak aparat penegak hukum (APH), Inspektorat Jenderal kementerian terkait, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh. Pemeriksaan diminta mencakup proses lelang, penetapan pemenang, realisasi fisik, hingga penggunaan anggaran proyek APBN tersebut.