Poligami Sirri di Indonesia Jadi Sorotan, BPS Catat 959 Perceraian Terkait Poligami pada 2025

Poligami Sirri di Indonesia Jadi Sorotan, BPS Catat 959 Perceraian Terkait Poligami pada 2025

Praktik poligami dalam institusi keluarga di Indonesia kembali memicu perdebatan, terutama karena dampaknya yang dikaitkan dengan meningkatnya perceraian. Pada 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terdapat 959 kasus perceraian akibat praktik poligami. Angka ini disebut meningkat dibandingkan tren lima tahun terakhir sejak 2021.

Secara hukum, poligami masih dimungkinkan di Indonesia, namun dengan persyaratan yang ketat. Di antaranya, suami harus memperoleh izin resmi dari Pengadilan Agama dengan catatan tertentu, seperti istri tidak menjalankan kewajiban, mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan. Di luar aspek administratif, pemenuhan rasa keadilan terhadap perempuan dan anak, termasuk kesehatan mental, kesejahteraan, serta terpenuhinya kebutuhan keluarga, dinilai perlu menjadi pertimbangan sebelum poligami dilakukan.

Ketatnya persyaratan tersebut disebut mendorong munculnya tren poligami sirri, yakni poligami yang dilakukan tanpa izin Pengadilan Agama dan, dalam sebagian kasus, tanpa sepengetahuan istri pertama. Ada pula praktik di mana suami mengaku telah meminta izin kepada istri pertama, tetapi tetap tidak mengurus perizinan pengadilan. Praktik ini kemudian kerap dibenarkan atas nama hukum agama atau pembenaran teologis secara sepihak, tanpa mempertimbangkan kemaslahatan yang lebih luas, khususnya bagi perempuan dan anak.

Dalam pembahasan teologis, praktik poligami pada masa awal sejarah Islam kerap dikaitkan dengan misi kemanusiaan dan penyelesaian problem sosial, termasuk upaya menolong perempuan yang rentan setelah ditinggal suami dalam peperangan. Disebut pula bahwa Nabi Muhammad menjalani sekitar 25 tahun kehidupan monogami bersama Khadijah binti Khuwailid, sebelum kemudian menikah lagi dalam konteks yang dipahami sebagian pihak sebagai bagian dari misi keadilan dan kemanusiaan, bukan untuk kepentingan pribadi.

Al-Qur’an juga menegaskan prinsip keadilan dalam berumah tangga. Dalam Surat An-Nisa ayat 3 disebutkan, “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” Pandangan ini menempatkan monogami sebagai prinsip yang lebih diutamakan untuk meminimalkan konflik domestik maupun sosial, terutama dalam konteks kontemporer.

Di Indonesia yang multikultural, poligami disebut bukan satu-satunya solusi untuk menjaga keseimbangan sosial. Sebaliknya, praktik ini dinilai berpotensi menambah persoalan, terutama ketika dilakukan secara sirri. Karena tidak berada dalam payung hukum yang jelas, poligami sirri dinilai membuka ruang pengabaian hak istri dan anak, termasuk penelantaran ekonomi, serta dampak psikologis dan terganggunya pemenuhan hak tumbuh-kembang anak.

Negara juga menegaskan posisi terhadap praktik tersebut. Dalam KUHP yang dirilis 2 Januari, poligami ilegal atau sirri disebut dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan. Ketentuan ini dipandang sebagai upaya menekan praktik poligami sirri yang kerap memunculkan masalah baru, terutama terkait penelantaran perempuan dan anak.

Polemik semakin menguat ketika praktik poligami sirri dilakukan oleh tokoh agama dan dinilai berpotensi dinormalisasi melalui lembaga pendidikan keagamaan. Dalam pandangan yang mengemuka, Islam diposisikan sebagai agama peradaban dan solusi kemanusiaan universal. Karena itu, jika poligami sirri lebih banyak membawa kerusakan, ketidakadilan, dan penelantaran dibandingkan kemaslahatan, praktik tersebut dinilai perlu dihindari dan pelakunya semestinya ditindak tegas.

Perdebatan pun mengerucut pada pertanyaan mendasar: apakah poligami sirri dilakukan untuk membela kepentingan perempuan dan menyelesaikan persoalan sosial, atau justru sebaliknya—menambah beban dan luka baru bagi perempuan dan anak.