Polemik Isu ‘Gerenti’ di Karimun Memanas, Warga dan Patron Soroti Dampak Pemberitaan

Polemik Isu ‘Gerenti’ di Karimun Memanas, Warga dan Patron Soroti Dampak Pemberitaan

Karimun, Kepulauan Riau—Isu dugaan pungutan liar (pungli) dan praktik “gerenti” atau jaminan informal untuk melintasi perbatasan ke Malaysia memicu pro dan kontra di tengah masyarakat Kabupaten Karimun. Perdebatan menguat setelah sejumlah pemberitaan media memunculkan reaksi dari warga, sekaligus menarik perhatian pihak-pihak lain di daerah.

Sejumlah warga menilai pemberitaan terkait gerenti berdampak pada penghidupan mereka. Berdasarkan penelusuran, sebagian masyarakat Karimun merespons dengan nada keras terhadap pemberitaan tersebut, terutama mereka yang menggantungkan nafkah dari bekerja di luar negeri.

Dalam komentar di media sosial, sebagian warga menyatakan gerenti tidak mereka anggap sebagai pungli yang merugikan, melainkan bentuk kerja sama yang dinilai membantu keberangkatan untuk bekerja. Salah satu komentar menyebutkan bahwa banyak warga terbantu secara ekonomi dan khawatir pemberitaan membuat akses masuk ke Malaysia menjadi lebih sulit.

Warga lain menegaskan gerenti dipahami sebagai kesepakatan dua pihak untuk jasa penjaminan masuk ke Malaysia, bukan jaminan atas kehidupan pekerja setelah berada di sana. Ada pula yang menyebut praktik tersebut kerap membantu warga kurang mampu, misalnya melalui skema utang tiket terlebih dahulu.

Di tengah ketegangan sosial yang muncul, Ketua DPC Patriot Nasional (Patron) Kabupaten Karimun, Andi Acok, menyampaikan tanggapan. Ia mengimbau jurnalis melakukan konfirmasi dan koreksi data secara mendalam di lapangan sebelum menerbitkan pemberitaan.

Andi Acok menegaskan dirinya tidak bermaksud mengintervensi kemerdekaan pers. Namun, ia mengingatkan pentingnya mempertimbangkan dampak positif dan negatif dari sebuah berita demi menjaga kondusivitas daerah. “Saya meminta agar awak media memperhatikan dampak positif dan negatif sebelum menerbitkan berita demi menjaga ketertiban, kedamaian, dan nilai kemanusiaan di tengah masyarakat,” ujarnya, Selasa, 14 Juli 2026.

Menurut Andi, pemahaman definisi yang utuh diperlukan agar tidak terjadi bias informasi. Ia membedakan praktik pemaksaan biaya ilegal yang umumnya terjadi pada layanan publik domestik dengan pembayaran jasa informal di luar negeri yang disebutnya dipilih sebagian warga karena birokrasi resmi dinilai rumit dan memakan waktu lama.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengalaman beberapa pekerja migran yang pernah menggunakan jasa gerenti, metode itu dinilai memberi kemudahan dan mempercepat keberangkatan untuk bekerja. Di akhir pernyataannya, Andi mengingatkan media memiliki tanggung jawab sosial sesuai Kode Etik Jurnalistik, termasuk menguji informasi secara berimbang dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. “Jurnalisme tidak hanya mencari kebenaran fakta, tetapi juga harus menimbang kemaslahatan atau dampak sosial dari informasi yang disebarkan kepada khalayak luas,” katanya.