Wakatobi—Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi menyelesaikan perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif dalam perkara Nomor 31/Pid.B/2025/PN Wgw, Rabu (21/1). Putusan ini disebut menjadi salah satu langkah awal PN Wangi-Wangi dalam mengimplementasikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam perkara tersebut, terdakwa La Rado semula didakwa penuntut umum dengan dakwaan subsidaritas: dakwaan primer Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP lama dan dakwaan subsider Pasal 362 KUHP lama. Namun, majelis hakim menyesuaikan kualifikasi yuridis mengingat perkara diputus saat reformasi hukum pidana telah berjalan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan menggunakan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP Nasional. Ketua Majelis Hakim Rakhmat Al Amin, S.H., M.H. menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan primer, serta menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan. Sidang tersebut dipimpin Rakhmat Al Amin dengan hakim anggota Rahmad Ramadhan Hasibuan, S.H., M.H. dan Faisal Batubara, S.H.
Perkara ini bermula pada Jumat, 5 September 2025, ketika terdakwa yang mengendarai mobil rental melintasi rumah Aliati selaku korban. Terdakwa disebut merasa terdesak karena cicilan bank Rp780 ribu dan cicilan motor Rp870 ribu yang akan jatuh tempo. Ia kemudian berhenti dan masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mendorongnya secara paksa.
Dari rumah tersebut, terdakwa mengambil satu unit kulkas, gerinda, dan kacamata selam untuk dijual guna menutupi utangnya. Dua hari kemudian, terdakwa mengembalikan kulkas melalui La Ode Rasiki karena merasa malu dan takut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penjatuhan pidana tidak berorientasi pada pembalasan, melainkan mempertimbangkan pemulihan hubungan melalui mekanisme keadilan restoratif. Majelis mencatat adanya perdamaian, permintaan maaf, serta pembayaran ganti rugi Rp1 juta di depan persidangan sebagai faktor yang memperkuat alasan meringankan hukuman.
Majelis juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Sementara itu, keadaan meringankan antara lain terdakwa mengakui perbuatannya, serta telah mengembalikan barang bukti kulkas atas inisiatif sendiri sebelum ditangkap. Selain itu, majelis turut mempertimbangkan perdamaian dan pemberian ganti kerugian kepada korban di depan persidangan, serta status terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dengan tanggungan istri dan dua anak yang masih kecil.
PN Wangi-Wangi menilai putusan ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam menerapkan ketentuan pidana dalam KUHP Nasional. Penerapan keadilan restoratif dalam perkara tersebut juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, yang menekankan keseimbangan antara kepastian hukum dan pemulihan harmoni sosial.

