Bulukumba, Sulawesi Selatan — Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba menjalin kerja sama strategis dengan tiga lembaga di Kabupaten Bulukumba untuk memperkuat layanan kesehatan dan layanan bagi penyandang disabilitas. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba, RSUD H. Andi Sultan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba, serta UPT SLB Negeri 1 Bulukumba, yang berlangsung pada Jumat (23/1/2026).
Juru Bicara PN Bulukumba, Indra Ardiansyah, menyampaikan bahwa tiga MoU ini menitikberatkan pada penguatan layanan kesehatan bagi aparatur pengadilan, penyediaan layanan kesehatan khusus bagi penyandang disabilitas, serta peningkatan kapasitas aparatur peradilan agar mampu memberikan pelayanan yang ramah dan inklusif.
MoU pertama ditandatangani antara PN Bulukumba dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba, dengan fokus pada penyediaan layanan kesehatan bagi aparatur pengadilan. MoU kedua dijalin dengan RSUD H. Andi Sultan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba, yang berfokus pada penyediaan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas. Adapun MoU ketiga dilakukan bersama UPT SLB Negeri 1 Bulukumba, yang menekankan penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas sekaligus penguatan kapasitas aparatur dalam memberikan pelayanan yang inklusif.
Dalam sambutannya, Henu Sistha Aditya menyatakan kerja sama tersebut menjadi landasan penting untuk mendorong pelayanan peradilan yang lebih humanis dan berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan. “Kerja sama ini menjadi fondasi penting untuk mewujudkan pelayanan peradilan yang benar-benar humanis, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan,” ujarnya.
Setelah penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan bimbingan teknis (bimtek) layanan disabilitas yang dipandu narasumber dari SLB Negeri 1 Bulukumba. Dalam sesi tersebut, aparatur PN Bulukumba mendapatkan pembekalan mengenai teknik komunikasi dasar, etika pelayanan, serta pendekatan yang tepat dalam melayani penyandang disabilitas di lingkungan peradilan.
Melalui kolaborasi lintas lembaga ini, Heru Sistha Aditya menegaskan komitmen untuk menghadirkan layanan peradilan yang lebih inklusif, humanis, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan, sehingga setiap warga, termasuk penyandang disabilitas, dapat mengakses keadilan secara setara dan bermartabat.

