PHDI Menang Gugatan ke-10 di PTTUN DKI Jakarta, SK AHU Dinyatakan Sah dan Tetap Berlaku

PHDI Menang Gugatan ke-10 di PTTUN DKI Jakarta, SK AHU Dinyatakan Sah dan Tetap Berlaku

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) kembali memenangkan gugatan hukum untuk ke-10 kalinya dalam sengketa dengan pihak yang mengaku sebagai PHDI Munas Luar Biasa (MLB). Putusan terbaru ini dijatuhkan Majelis Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta pada 22 Januari 2026, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Perkara tersebut merupakan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM RI, dengan PHDI berkedudukan sebagai Terbanding II atau semula Tergugat II Intervensi. Melalui putusan itu, Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) PHDI dinyatakan sah dan tetap berlaku.

Sekretaris Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, I Ketut Budiasa, menyatakan putusan tersebut berdampak langsung pada keberlanjutan pelayanan umat Hindu di berbagai daerah. Ia menegaskan, dengan dikuatkannya putusan tersebut, PHDI yang sah tetap memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga umat Hindu di 36 provinsi serta ratusan kabupaten/kota masih dapat mengakses bantuan pemerintah melalui PHDI setempat.

Budiasa juga mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebelumnya telah menyebutkan bahwa pihak penggugat yang mengatasnamakan PHDI MLB dinyatakan tidak sah berdasarkan bukti-bukti persidangan. Meski demikian, pihak yang menyebut diri sebagai PHDI MLB disebut terus mengajukan gugatan ke pengadilan.

Dalam rangkaian sengketa yang disebut telah mencapai 10 gugatan, Budiasa menjelaskan PHDI tercatat memenangkan delapan perkara, sementara satu perkara peninjauan kembali (PK) masih berjalan. Ia menyebut putusan Mahkamah Agung secara tegas menyatakan PHDI MLB tidak sah, antara lain karena pelaksanaan MLB disebut hanya diikuti langsung oleh dua PHDI provinsi dan enam secara daring, tanpa kejelasan mandat.

Budiasa membandingkan hal tersebut dengan Mahasabha XII PHDI yang menjadi dasar kepengurusan PHDI saat ini. Menurutnya, Mahasabha XII dilaksanakan secara terbuka dan konstitusional, dihadiri Presiden RI dan dua menteri, serta ditutup oleh Wakil Presiden. Ia menyatakan forum tersebut diikuti 27 PHDI provinsi secara langsung dan 197 PHDI kabupaten/kota secara daring, seluruhnya dengan surat mandat resmi.

Budiasa menilai, apabila gugatan-gugatan tersebut dimenangkan penggugat, dampaknya justru merugikan umat Hindu secara luas. Ia menyebut PHDI berpotensi tidak dapat mengakses bantuan pemerintah, sementara pihak penggugat juga disebut tidak akan bisa mengakses bantuan karena tidak pernah memiliki SK AHU.

Ia memperkirakan potensi bantuan pemerintah yang dapat diakses PHDI di seluruh Indonesia mencapai sekitar Rp24 miliar per tahun, yang bersumber dari bantuan pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Budiasa menilai situasi tersebut tidak menguntungkan siapa pun dan berisiko menimbulkan dampak luas bagi umat.

Lebih lanjut, Budiasa menyatakan PHDI hingga kini tidak pernah melakukan gugatan balik dan memilih fokus pada pelayanan umat. Ia menyebut PHDI melakukan konsolidasi organisasi dan telah mendatangi 33 PHDI provinsi secara langsung. Menurutnya, polemik hukum yang berulang dapat mengganggu konsentrasi organisasi dalam menjalankan program pembinaan umat, dan pelayanan umat membutuhkan kerja nyata serta kehadiran langsung di tengah masyarakat.