JAKARTA – Perdebatan mengenai sumber anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat setelah muncul tudingan bahwa program tersebut mengambil atau menggerus anggaran pendidikan. Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai polemik ini semestinya dibedah secara menyeluruh, termasuk dari sisi desain kebijakan, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta proses legislasi yang telah berjalan di DPR.
Menurut Trubus, penempatan Program MBG dalam fungsi pendidikan dapat dipertanggungjawabkan secara konseptual. Ia menilai hal itu relevan karena penerima manfaat utama program adalah anak sekolah yang merupakan subjek utama dalam sistem pendidikan nasional.
“Kalau sasaran program adalah peserta didik, maka secara logika kebijakan publik memang relevan apabila dikelompokkan dalam fungsi pendidikan. Anak yang sehat dan terpenuhi kebutuhan gizinya memiliki kesiapan belajar yang lebih baik. Itu bagian dari investasi pendidikan jangka panjang,” ujar Trubus di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Trubus juga menilai pandangan yang memisahkan secara tegas antara program makan bergizi dan sektor pendidikan sebagai cara berpikir yang terlalu sempit. Dalam pendekatan pembangunan sumber daya manusia, intervensi gizi terhadap peserta didik dipandang sebagai bagian dari ekosistem pendidikan.
Selain itu, ia menekankan bahwa APBN Tahun Anggaran 2026 bukanlah produk sepihak pemerintah. Dokumen anggaran tersebut, kata dia, merupakan hasil pembahasan panjang antara pihak eksekutif dan legislatif di DPR.

