Pengacara Ingatkan Batas Kebebasan Berpendapat di Media Sosial: Dilarang Menghakimi Tanpa Proses Hukum

Pengacara Ingatkan Batas Kebebasan Berpendapat di Media Sosial: Dilarang Menghakimi Tanpa Proses Hukum

Pengacara Dang Van Cuong, Kepala Kantor Hukum Chinh Phap, menegaskan bahwa Konstitusi dan hukum Vietnam menjamin serta melindungi hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat mengenai isu-isu sosial. Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batas dan tidak boleh dipahami sebagai kebebasan tanpa aturan.

Cuong merujuk Pasal 25 Konstitusi 2013 yang menyatakan warga negara memiliki hak atas kebebasan berbicara, kebebasan pers, akses informasi, berkumpul, berasosiasi, dan berdemonstrasi sesuai ketentuan hukum. Selain konstitusi, Majelis Nasional juga mengesahkan sejumlah undang-undang terkait, antara lain Undang-Undang Pers, Undang-Undang Akses Informasi, Undang-Undang Transaksi Elektronik, Undang-Undang Keamanan Informasi, Undang-Undang Industri Teknologi Digital, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Anak, serta Undang-Undang Keamanan Siber, yang disebutnya bertujuan memperkuat perlindungan hak warga dalam mengatur diri dan berekspresi.

Ia juga menyinggung posisi Vietnam sebagai penandatangan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1966 yang mengakui hak atas kebebasan berekspresi. Meski demikian, menurutnya, sebagian pengguna media sosial keliru memahami hak tersebut, seolah-olah unggahan di halaman pribadi, grup tertutup, atau platform media sosial dapat dilakukan tanpa konsekuensi, termasuk membuat pernyataan yang tidak berdasar.

Cuong menilai praktik menuduh seseorang bersalah atas kejahatan, korupsi, atau penipuan sebelum ada kesimpulan resmi dari otoritas berwenang masih kerap terjadi. Di ruang digital, tuduhan, penghinaan, dan perlakuan merendahkan terhadap orang lain dinilainya berdampak langsung pada korban dan merusak perilaku beradab.

Menurutnya, media sosial bukan “wilayah tanpa hukum”. Setiap tindakan di dunia maya tetap harus mematuhi ketentuan hukum terkait keamanan siber, aturan perdata, administratif, hingga pidana. Ia menekankan adanya “garis merah” yang tidak boleh dilanggar.

Cuong menjelaskan bahwa setiap negara menetapkan batasan kebebasan berekspresi. Ia merujuk ICCPR yang menyatakan pelaksanaan hak dan kebebasan dapat dikenai pembatasan tertentu untuk menghormati hak dan kehormatan orang lain, melindungi keamanan nasional, serta menjaga ketertiban umum.

Dalam konteks perilaku warganet, Cuong menguraikan tiga kelompok batasan yang perlu diperhatikan. Pertama, larangan “menghukum di tempat pengadilan” dan menghina orang lain. Ia menyebut warga berhak memuji, mengkritik, memberi saran, mengajukan pengaduan, serta melapor sesuai prosedur hukum, tetapi tidak berhak membuat tuduhan tanpa dasar atau merusak citra dan hak pribadi pihak lain.

Ia mengingatkan bahwa informasi palsu dan ujaran jahat di media sosial dapat menyebar cepat dan menimbulkan konsekuensi serius, termasuk mencoreng reputasi, mengganggu kondisi psikologis, merusak keluarga, memicu depresi, hingga mendorong korban melakukan tindakan negatif.

Kedua, ia menegaskan warga tidak boleh bertindak seolah-olah menjadi “badan peradilan”. Penentuan apakah seseorang melakukan kejahatan, menurutnya, merupakan kewenangan otoritas melalui proses penyelidikan, penuntutan, dan persidangan. Warga dapat mempertanyakan dan meminta klarifikasi, tetapi tidak bisa secara sewenang-wenang menyebut seseorang sebagai “kriminal” atau “penipu” sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Cuong menilai ketika proses pidana baru dimulai terhadap seorang tersangka, sebagian warganet kerap tergesa-gesa menuduh dan menghina, bahkan menyasar kerabat, teman, serta kolega, sehingga membentuk opini publik negatif. Ia menekankan bahwa menuduh berdasarkan informasi sepihak di internet dan melebih-lebihkan fakta merupakan pelanggaran hukum.

Ketiga, ia menyebut penyebaran informasi palsu dan tidak terverifikasi dilarang, terutama di tengah perkembangan kecerdasan buatan dan deepfake. Ia merujuk Undang-Undang Keamanan Siber 2025 yang telah diubah, yang melarang tindakan seperti propaganda melawan negara, distorsi sejarah, diskriminasi ras dan agama, fabrikasi dan fitnah, penghinaan martabat orang lain, serta penyebaran informasi palsu yang memicu kepanikan publik dan kerugian ekonomi.

Undang-undang tersebut juga melarang penipuan daring, perjudian terorganisir, penggunaan AI atau teknologi baru untuk memalsukan video dan suara secara ilegal, serta serangan siber dan terorisme. Cuong menambahkan bahwa setiap unggahan atau komentar yang melanggar hukum meninggalkan jejak elektronik dan dapat menjadi dasar penentuan tanggung jawab hukum.

Terkait sanksi administratif, Cuong menyebut Keputusan 174/2026/ND-CP menaikkan besaran denda. Denda 20.000.000 hingga 30.000.000 VND dapat dikenakan atas penggunaan jejaring sosial untuk menyebarkan informasi palsu, memfitnah, menghina kehormatan individu atau organisasi, mempromosikan kejahatan sosial atau pornografi, membagikan peta yang tidak mencerminkan kedaulatan nasional, melanggar hak kekayaan intelektual, atau menolak menghapus konten melanggar ketika diminta.

Denda dapat meningkat menjadi 30.000.000 hingga 50.000.000 VND untuk pelanggaran yang dinilai sangat serius, seperti memutarbalikkan sejarah, menyangkal prestasi revolusioner, membocorkan rahasia negara atau informasi pribadi, serta menyebarkan informasi palsu yang menyebabkan kepanikan publik, mengganggu kegiatan sosial-ekonomi, atau merugikan lembaga negara. Sanksi juga dapat disertai kewajiban menghapus informasi atau pemblokiran akun, halaman, maupun grup komunitas yang melanggar.

Ia mengatakan, apabila ujaran yang tidak terkendali secara serius melanggar hak dan kepentingan sah organisasi atau individu, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Cuong menyebut sejumlah ketentuan yang dapat dikenakan, di antaranya pencemaran nama baik (Pasal 156 KUHP) terkait penyebaran informasi palsu, penghinaan (Pasal 155 KUHP), serta pelanggaran Pasal 288 KUHP mengenai penyebaran informasi ilegal secara daring. Hukuman atas perbuatan tersebut dapat mencapai 5 tahun, atau bahkan 7 tahun, penjara, serta kewajiban memberikan kompensasi kepada korban atas kerugian yang timbul.

Menghadapi kondisi informasi daring yang dinilainya semakin kacau, Cuong mendorong penerapan solusi komprehensif, mulai dari penyempurnaan sistem hukum, penguatan kampanye kesadaran publik, peningkatan kemampuan mendeteksi dan menangani berita palsu, hingga penguatan kerja sama antara pemerintah, platform teknologi, dan masyarakat. Ia juga menilai pendidikan keterampilan digital di sekolah dan perusahaan penting untuk membentuk budaya daring yang tepat.

Dari sisi pengguna, ia menyarankan tiga keterampilan utama, yakni memverifikasi informasi, tidak ikut menyebarkan informasi secara membabi buta hanya karena ramai dibagikan atau sesuai emosi pribadi, serta memeriksa sumber dan keaslian informasi sebelum berkomentar. Ia juga mengingatkan agar kritik terhadap kebijakan atau pandangan disampaikan berbasis argumen dan bukti objektif, bukan serangan personal.

Cuong menutup dengan imbauan agar masyarakat tidak terburu-buru mengunggah sesuatu ketika sedang sangat emosional. Menurutnya, kesombongan, ketidaksabaran, atau pengabaian terhadap hukum dapat berujung pada konsekuensi yang merugikan harta benda maupun kebebasan. Ia menganjurkan setiap orang bertanya pada diri sendiri sebelum mengunggah: apakah informasi itu benar, apakah melanggar hak orang lain, dan apakah siap menghadapi konsekuensi hukum. Ia menilai kesadaran hukum warga menjadi penghalang terpenting untuk membangun ruang daring yang beradab dan aman.