Pekerja yang telah mengundurkan diri (resign) atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) disebut kini dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dengan proses yang lebih praktis.
Dalam ketentuan terbaru yang disebut berlaku pada 2026, paklaring atau surat keterangan kerja dari perusahaan tidak lagi menjadi syarat wajib untuk pencairan JHT. Kebijakan ini dinilai mempermudah peserta yang ingin mengakses haknya setelah tidak lagi bekerja.

