Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel permanen fasilitas olahraga Atlas Padel yang berlokasi di Jalan Puri Indah, Blok Q, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan bahwa bangunan komersial tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin yang sah.
Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah membenarkan status penyegelan tersebut dan menegaskan sanksi yang diberikan bersifat final. Ia menyatakan tidak ada pilihan bagi pengelola untuk mengurus perizinan agar dapat kembali beroperasi.
“Ya, sudah (disegel). Kalau Atlas Padel itu segel permanen, nggak bisa ada izinnya,” kata Iin Mutmainnah saat diwawancarai media.
Menurut Iin, persoalan di lokasi itu tidak hanya terkait kelengkapan administrasi, melainkan menyangkut peruntukan lahan yang dinilai tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta. Karena itu, pemerintah memprioritaskan pengembalian fungsi lahan.
“Harus dikembalikan fungsinya ke RTH,” ujarnya, merujuk pada rencana pengembalian area tersebut menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Informasi mengenai penyegelan permanen itu disampaikan Iin Mutmainnah pada Selasa, 10 Maret 2026, sebagaimana dikutip media. Ia menegaskan langkah tersebut merupakan konsekuensi dari pelanggaran tata ruang yang membuat bangunan tidak dapat memperoleh legalitas operasional.

