Pemkot Yogyakarta Dorong Implementasi Statistik Sektoral di Dinas Kesehatan pada 2026

Pemkot Yogyakarta Dorong Implementasi Statistik Sektoral di Dinas Kesehatan pada 2026

Pemerintah Kota Yogyakarta dalam empat tahun terakhir mendorong implementasi statistik sektoral secara masif dan simultan pada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan kemantren. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi Dinas Kominfosan, BAPPEDA, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Yogyakarta.

Kepala Dinas Kominfosan selaku pimpinan Walidata Kota Yogyakarta, Ignatius Trihastono, S.Sos., MM., menjelaskan bahwa sejak 2024 telah dilakukan penilaian implementasi statistik sektoral. Penilaian tersebut berbentuk Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral.

Ignatius menegaskan, penilaian tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral menjadi salah satu indikator dalam penilaian Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Yogyakarta.

Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta termasuk OPD yang diinisiasi menerapkan prinsip-prinsip statistik sektoral sejak awal kebijakan digulirkan. Dalam EPSS, Dinas Kesehatan meraih peringkat 3 pada 2024 dan meningkat menjadi peringkat 2 pada 2025.

Pada 2026, diharapkan terdapat peningkatan cakupan penyelenggaraan statistik sektoral oleh produsen data di internal Dinas Kesehatan, baik dari Seksi, Sub Bagian, tim kerja, pemegang program kesehatan, tim penyelenggara survei, maupun unit lain yang menghasilkan data.

Untuk mendukung target tersebut, pengenalan ulang, sosialisasi, dan internalisasi statistik sektoral dinilai perlu dilakukan sebagai kewajiban OPD guna memangkas kesenjangan pemahaman. Dengan pemahaman yang baik, seluruh produsen data diharapkan dapat menyelenggarakan kegiatan statistik secara tepat.

Menurut definisi BPS, statistik sektoral merupakan statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan suatu instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan sesuai tugas pokok instansi tersebut. Dalam konteks Dinas Kesehatan, statistik sektoral dipahami sebagai data atau informasi statistik yang dikumpulkan, diolah, dan disajikan untuk mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan dalam pembangunan kesehatan.

Manfaat statistik sektoral di Dinas Kesehatan antara lain untuk mengetahui status kesehatan seperti kematian, kesakitan, disabilitas, serta memantau kecenderungan masalah kesehatan. Data tersebut juga digunakan untuk menentukan prioritas, perencanaan, pelaksanaan pembangunan kesehatan, serta menjadi acuan evaluasi dan pengendalian.

Selain statistik sektoral, terdapat dua jenis statistik lainnya, yakni statistik dasar dan statistik khusus. Statistik dasar diselenggarakan oleh BPS untuk kebutuhan luas lintas sektoral berskala nasional dan makro, seperti inflasi, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan pertumbuhan ekonomi. Adapun statistik khusus diselenggarakan oleh perorangan atau masyarakat untuk kebutuhan spesifik, misalnya penelitian dan quick count.

Dalam penjelasan tersebut, statistik sektoral disebut telah dilaksanakan sejak OPD terbentuk atau sejak kegiatan penghasil data dijalankan oleh OPD. Penyelenggaraan statistik sektoral yang baik diperlukan karena data akan dimanfaatkan dalam evaluasi, penetapan prioritas, dan perencanaan pembangunan kesehatan daerah. Karena itu, data yang dihasilkan harus memenuhi validitas dan reliabilitas, serta mengikuti prinsip-prinsip standar data, memiliki metadata, menerapkan kode referensi, dan memenuhi kaidah interoperabilitas.

Di Dinas Kesehatan, penyelenggara statistik sektoral mencakup Seksi, Sub Bagian, tim kerja, pemegang program kesehatan, tim penyelenggara survei, dan unit lain yang menghasilkan data atau disebut produsen data. Data yang dihasilkan oleh produsen data di Dinas Kesehatan meliputi data kegiatan dan data produk administrasi.