Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengubah kebijakan program ‘Beasiswa Pemuda Warga Kota Surabaya’ untuk Tahun Anggaran 2026. Perubahan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 80 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian beasiswa kepada pemuda warga Surabaya yang sedang menempuh pendidikan menengah atas.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya, Arief Boediarto, mengatakan terdapat sejumlah penyesuaian dalam aturan baru tersebut. Salah satunya, ketentuan pemberian beasiswa diubah menjadi bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada pemuda warga Surabaya yang telah masuk dalam penganggaran APBD 2025, khususnya bagi siswa jenjang SMA/SMK/MA sederajat di sekolah swasta.
Arief menjelaskan, pada tahun sebelumnya penerima beasiswa, baik dari sekolah negeri maupun swasta, mendapatkan uang saku Rp200 ribu. Sementara dalam skema baru, bantuan untuk siswa SMA sederajat di sekolah swasta berupa bantuan biaya pendidikan Rp350 ribu per anak per bulan.
Menurut Arief, dana bansos Rp350 ribu itu akan disalurkan Pemkot Surabaya melalui rekening sekolah. Mekanisme tersebut dipilih agar bantuan dapat digunakan untuk kebutuhan biaya pendidikan dan menjamin keberlangsungan sekolah hingga siswa lulus.
“Sekarang uang itu langsung diturunkan ke tingkat sekolahnya sehingga biaya pendidikan anak-anak ini terjamin sampai lulus. Karena uangnya langsung masuk ke rekening sekolah, sehingga keberlangsungan pendidikannya tidak terganggu, dan sekolah sudah tidak boleh lagi memungut iuran lain karena sudah mendapatkan bansos tersebut,” kata Arief, Sabtu (24/1/2026).
Selain bantuan sosial, Arief menyebutkan penerima beasiswa juga memperoleh seragam dan sepatu. Adapun untuk siswa di sekolah negeri, bantuan yang diberikan berupa seragam dan sepatu.
Arief menegaskan program Beasiswa Pemuda Warga Kota Surabaya ditujukan bagi keluarga miskin dan pra miskin, serta anak yatim, piatu, dan yatim-piatu. Sasaran program juga diprioritaskan bagi keluarga miskin yang masuk Desil 1 sampai 5, dengan penekanan pada Desil 1 dan 2.
Ia menambahkan, perubahan kebijakan ini telah disosialisasikan kepada kepala sekolah SMA negeri dan swasta sederajat yang memiliki peserta didik penerima beasiswa, dengan pendampingan Dinas Pendidikan Provinsi. Sosialisasi dilakukan secara daring pada 29 September 2025 dan secara luring pada 11 November 2025.
Arief berharap program tersebut dapat mendukung peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Surabaya sekaligus memperkuat intervensi pengurangan kemiskinan.

