Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kupang membantah klaim di media sosial yang menyebut Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo menolak keras pembangunan masjid di Kelurahan Liliba. Menurut Kominfo, narasi yang beredar di Facebook dan TikTok itu tidak benar atau hoaks.
Bantahan serupa disampaikan Ketua Pembina Yayasan Darul Amanah, Khalid Munardi. Ia menyatakan Wali Kota Kupang tidak pernah menolak pembangunan masjid tersebut, melainkan meminta proses pembangunan mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku.
“Pak Wali Kota tidak pernah menolak. Beliau menyampaikan dengan tegas untuk silakan berproses dengan aturan, karena malam itu juga beliau langsung telepon Pak Lurah,” kata Khalid. Ia berharap isu yang beredar tidak memengaruhi masyarakat dan menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait rencana pembangunan.
Isu penolakan itu mencuat setelah pertemuan Wali Kota Kupang dengan sejumlah warga di balai kota pada 23 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan protes dan meminta pemeriksaan izin pembangunan masjid.
Christian Widodo mengatakan pihaknya menerima aduan warga dan menegaskan bahwa aturan harus dipenuhi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ia meminta dokumen perizinan dicek kembali dan, jika belum lengkap, pembangunan dihentikan sementara hingga persyaratan terpenuhi.
“Saya minta untuk dicek kembali dokumennya dan kalau memang belum lengkap maka harus berhenti sementara untuk dilengkapi dulu dokumennya, kan itu aturannya, bukan soal saya, karena kita bersandar pada hukum, aturan itu panglima tertinggi,” ujarnya.
Ia juga merinci bahwa mekanisme perizinan memerlukan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag), serta izin negara lainnya. Jika seluruh dokumen telah lengkap, pembangunan dapat dilanjutkan.
“Sementara itu belum dipenuhi maka harus dihentikan dahulu. Masyarakat tidak ribut-ribut apa, mereka hanya mau saya lihat aturannya, apakah sudah ada belum dokumen-dokumen itu,” kata Christian.
Dalam dokumen FKUB Kota Kupang yang terbit pada 18 April 2022, disebutkan pembangunan Masjid Darul Amanah di Kelurahan Liliba belum dapat direkomendasikan. Keputusan itu dinyatakan bukan sebagai penolakan, melainkan karena terdapat persoalan administratif dan sosial yang belum terselesaikan. FKUB juga mencatat jumlah warga muslim di sekitar lokasi sekitar tiga kepala keluarga dan lokasi tersebut tidak berada di kawasan konsentrasi permukiman muslim, sehingga rekomendasi belum diberikan.

