Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi membentuk Tim Terpadu Satuan Tugas (Satgas) Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) guna menertibkan gelandangan dan pengemis (gepeng) yang kerap berada di simpang-simpang lampu merah dan pinggir jalan.
Pelepasan tim dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, Drs. H. A. Ridwan, M.Si, pada Jumat pagi (10/10/2025) di lapangan utama Kantor Wali Kota Jambi. Kegiatan itu turut dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Mulyadi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Feriyadi, serta camat dan lurah di lingkungan Pemkot Jambi.
Tim terpadu melibatkan Dinas Sosial, Satpol PP, Kasi Trantib kecamatan dan kelurahan, serta Dinas Perhubungan untuk pengawasan di lapangan. Total personel yang diterjunkan sebanyak 120 orang dan akan disebar di 19 titik persimpangan di Kota Jambi.
Dalam arahannya, Sekda A Ridwan menekankan pentingnya kerja maksimal seluruh personel untuk menciptakan ketertiban sosial dan menjaga keindahan kota. Ia meminta petugas menjalankan tugas secara terorganisir, menyeluruh, dan terstruktur, serta menegaskan penanganan persoalan tersebut merupakan tugas bersama.
Ridwan menyebut pembentukan tim dilakukan menyusul meningkatnya kemunculan gepeng di Kota Jambi, terutama di simpang-simpang lampu merah pada jam berangkat dan pulang kerja. Ia juga meminta camat dan lurah menunjukkan kinerja maksimal dalam mendukung operasi gabungan, serta menekankan pentingnya kekompakan dan loyalitas.
Menurut Ridwan, Pemkot Jambi ingin penanganan masalah sosial di kota tersebut menjadi contoh bagi daerah lain. Ia juga meminta personel memaksimalkan pengawasan di titik-titik yang menjadi fokus dan melaporkan perkembangan secara berkala.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati, mengatakan terdapat sejumlah persimpangan yang menjadi fokus pemantauan tim terpadu, yakni Simpang JBC, Simpang BI, Simpang Kotabaru, Simpang Pulai, dan Simpang Bukit Baling.
Yunita menyebut pemantauan akan dilakukan selama satu bulan, dengan pendekatan persuasif pada tahap awal. Ia menegaskan targetnya adalah setiap persimpangan bersih dari gepeng maupun pengemis.
Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran, Yunita menyatakan penindakan akan dilakukan oleh Dinas Sosial dan Satpol PP. Untuk kasus yang berkaitan dengan kependudukan, akan dilakukan pemulangan ke wilayah masing-masing.
Dalam pelaksanaan di lapangan, Dinas Sosial juga akan mengaitkan peran ketua RT sebagai bagian dari komunikasi di tingkat masyarakat, agar turut melakukan penjangkauan terhadap warganya setelah dilakukan pemantauan harian dan teguran.
Selain itu, tim juga akan memantau indikasi eksploitasi anak dan lansia yang disebut sejauh ini telah ditemukan tanda-tandanya. Pemkot Jambi menyatakan langkah ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat dan perhatian pimpinan daerah terhadap meningkatnya masalah sosial, termasuk aktivitas meminta-minta di jalanan, seperti ibu-ibu yang membawa anak kecil.