Pemkot Bogor Matangkan Perwali Penataan Angkot, Atur Mekanisme Batas Usia Kendaraan

Pemkot Bogor Matangkan Perwali Penataan Angkot, Atur Mekanisme Batas Usia Kendaraan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penataan angkutan kota (angkot). Saat ini, pembahasan Perwali tersebut masih berlangsung di Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menyampaikan hal itu saat menerima massa aksi pengusaha dan pengemudi angkot di Balai Kota Bogor, Kamis (22/1/2026). Ia mengatakan, penyusunan Perwali menjadi langkah lanjutan dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013, Nomor 10 Tahun 2019, dan Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur batas usia teknis angkutan umum.

Menurut Jenal, Perwali yang tengah digodok memuat tata cara dan mekanisme penghapusan kelonggaran batas usia teknis. Ia menjelaskan, kendaraan angkutan umum berusia 20 tahun, termasuk yang sebelumnya terdampak kelonggaran, disebut dapat kembali masuk melalui skema konversi dua menjadi satu, dengan syarat usia kendaraan pengganti di bawah 15 tahun bahkan di bawah 10 tahun. Namun, ia menegaskan ketentuan tersebut masih berupa draf dan konsep.

Jenal juga menyatakan Perda tersebut bukan kebijakan baru, melainkan sudah berlaku beberapa tahun dan perlu dipatuhi bersama. Pada 2023, Pemkot Bogor sempat memberikan kelonggaran selama dua tahun hingga Desember 2025. Di sisi lain, para pengusaha dan pengemudi yang terdampak meminta penyesuaian kebijakan karena masih membutuhkan pendapatan serta mempertanyakan alternatif dan cara beralih.

Ia menyebut Pemkot Bogor sedang memikirkan rencana koridor baru, dengan ketentuan pihak yang terdampak diminta terlebih dahulu mematuhi aturan dan menyerahkan dokumen kelengkapan kendaraan yang telah mencapai usia 20 tahun, bahkan 22 tahun. Setelah itu, pengaturan dan penataan ulang akan dilakukan pada jalur-jalur koridor sesuai Perwali yang akan diterbitkan.

Adapun pembagian trayek baru, kata Jenal, akan disesuaikan dengan kebutuhan tiap zona koridor. Penyesuaian ini ditujukan untuk mengatasi ketimpangan di lapangan, seperti adanya jalur dengan penumpang sedikit namun jumlah angkot banyak, atau sebaliknya.

Jenal menegaskan Pemkot Bogor tetap konsisten menegakkan Perda dan tidak bermaksud mengabaikannya. Namun, proses penghapusan kelonggaran batas usia 20 tahun akan diatur lebih rinci setelah Perwali rampung.

Ia menambahkan, waktu penyelesaian Perwali belum dapat dipastikan karena masih memerlukan perizinan hingga tingkat provinsi. Sambil menunggu, angkot yang masih mendapat kelonggaran tetap diminta menaati peraturan. Jenal menyebut massa aksi menyetujui penghentian sementara razia terkait batas usia 20 tahun, tetapi penertiban terkait SIM dan STNK tetap berjalan.

Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) juga telah melakukan pendataan kendaraan yang sudah mencapai usia 20 tahun. Jenal menyatakan pendataan itu merupakan hal yang wajar, sehingga meskipun operasi angkutan diberhentikan sementara, pemerintah telah mengantongi data angkutan yang dimaksud.

Selain itu, Jenal menyampaikan syarat secara lisan kepada para pengemudi, antara lain tidak merokok saat berkendara, tidak menghentikan kendaraan atau mengetem sembarangan, serta menjaga sikap dan perilaku demi kenyamanan warga.

Dalam aksi tersebut, ratusan pemilik dan pengemudi angkot berkumpul di halaman Balai Kota Bogor. Mereka menyatakan penolakan terhadap penegakan Perda yang menghapus operasional angkot berusia di atas 20 tahun, serta meminta kelonggaran dan penambahan masa penggunaan.