Pemkab Pesisir Barat dan Pengadilan Agama Krui Teken MoU Pelayanan Administrasi Pasca Perceraian

Pemkab Pesisir Barat dan Pengadilan Agama Krui Teken MoU Pelayanan Administrasi Pasca Perceraian

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Pengadilan Agama Krui Kelas II terkait penguatan layanan terpadu administrasi kependudukan bagi masyarakat pasca perceraian. Penandatanganan MoU tersebut dihadiri Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan dan berlangsung di Ruang Rapat Payung Agung, Lantai 4 Gedung Marga Sai Batin, Kamis (22 Januari 2026).

MoU itu berfokus pada sinergi pelayanan administrasi kependudukan setelah perceraian, serta pelaksanaan dan pengawasan tindak lanjut putusan Pengadilan Agama bagi aparatur sipil negara (ASN). Kerja sama ini diarahkan untuk menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.

Sejumlah pihak turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kepala Pengadilan Agama Krui Kelas II, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam sambutannya, Kepala Pengadilan Agama Krui Kelas II Sundus Rahmawati menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang telah dilakukan pada November sebelumnya. Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Melalui MoU tersebut, sinergi antara Pengadilan Agama Krui Kelas II dan Pemkab Pesisir Barat diharapkan semakin kuat dalam menghadirkan pelayanan publik yang humanis, responsif, serta berpihak pada perlindungan hak perempuan dan anak. Kesepakatan ini juga disebut sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Sementara itu, Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan publik terpadu, khususnya bagi masyarakat yang menjalani proses pasca perceraian. Ia berharap kerja sama tersebut dapat mempercepat dan mempermudah proses administrasi kependudukan yang lebih tepat, cepat, dan terintegrasi, sehingga hak-hak perempuan, anak, serta masyarakat secara umum dapat terjamin.

Menurut Dedi, MoU ini juga menjadi langkah strategis untuk memastikan putusan Pengadilan Agama dapat ditindaklanjuti secara optimal, terutama bagi ASN pasca perceraian. Upaya itu dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Pesisir Barat.