Pemkab Mojokerto Klaim Kemiskinan dan Pengangguran Turun pada 2025

Pemkab Mojokerto Klaim Kemiskinan dan Pengangguran Turun pada 2025

Pemerintah Kabupaten Mojokerto memaparkan sejumlah capaian kinerja sepanjang 2025, termasuk penurunan angka kemiskinan dan pengangguran terbuka. Paparan itu disampaikan dalam kegiatan penandatanganan kontrak kinerja, pakta integritas, dan deklarasi antikorupsi di lingkungan Pemkab Mojokerto, Kamis (22/1/2026).

Dalam forum tersebut, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menyampaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Mojokerto pada 2025 mencapai 77,46, naik dibanding 2024 yang tercatat 76,69.

Al Barra juga menyebut Angka Harapan Hidup (AHH) meningkat dari 74,95 pada 2024 menjadi 75,28 pada 2025. Sementara Harapan Lama Sekolah (HLS) naik dari 12,99 pada 2024 menjadi 13,16 pada 2025. Adapun Rata-rata Lama Sekolah (RLS) meningkat tipis dari 9,13 pada 2024 menjadi 9,14 pada 2025.

Menurutnya, sejumlah indikator tersebut turut berdampak pada pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mojokerto yang mencapai 6,05 persen pada triwulan III 2025.

Pemkab Mojokerto juga mengklaim dampak capaian itu dirasakan masyarakat kurang mampu, ditunjukkan dengan penurunan persentase penduduk miskin dari 9,87 persen pada 2024 menjadi 8,79 persen pada 2025. Selain itu, angka pengangguran terbuka turun dari 3,87 persen pada 2024 menjadi 3,49 persen pada 2025.

Meski demikian, Al Barra menegaskan capaian tersebut tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri. Ia meminta seluruh jajaran mengevaluasi pelaksanaan program di masing-masing instansi, baik dari sisi pelayanan maupun realisasi kepada masyarakat.

“Capaian ini hendaknya menjadi perhatian bersama untuk terus dimonitor dan dievaluasi agar hasilnya semakin meningkat di masa mendatang,” kata Al Barra.

Untuk memperkuat kinerja pemerintahan pada 2026, Pemkab Mojokerto menggelar penandatanganan kontrak kerja dan pakta integritas yang dirangkaikan dengan deklarasi antikorupsi. Al Barra menyebut langkah itu sebagai kontrak moral dan kerja nyata antara pemerintah daerah dan masyarakat, sekaligus komitmen menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan serta menolak segala bentuk gratifikasi.