Pemilu 2019 Jadi Ujian Budaya Saling Percaya di Indonesia

Pemilu 2019 Jadi Ujian Budaya Saling Percaya di Indonesia

Pemilu 2019 dinilai menjadi ujian penting bagi Indonesia dalam menjaga trust culture atau budaya saling percaya. Konsep ini diperkenalkan sosiolog Amerika Francis Fukuyama melalui bukunya Trust: The Social Virtues and the Creation of Prosperity (1995), yang menempatkan modal sosial berbasis kepercayaan sebagai faktor mendasar kemajuan sebuah bangsa.

Dalam pandangan Fukuyama, kemakmuran ekonomi dan kemajuan politik yang bertahan lama tidak cukup ditopang oleh kekayaan sumber daya alam, kualitas sumber daya manusia, maupun pelembagaan ekonomi, politik, dan hukum semata. Menurutnya, fondasi yang menentukan adalah komunitas yang dibangun di atas kepercayaan, karena budaya saling percaya mendorong kerja sama yang saling menguntungkan, memperkuat praktik demokrasi, serta membantu masyarakat menghindari praktik suap dalam urusan hukum.

Fukuyama membagi masyarakat ke dalam dua kategori besar. Pertama, high trust society, yakni masyarakat dengan tingkat saling percaya yang tinggi, baik secara horizontal antarsesama warga maupun vertikal terhadap institusi. Amerika, Jerman, dan Jepang disebut sebagai contoh negara yang memiliki tingkat kepercayaan tinggi dan dinilai mampu menunjukkan kemakmuran serta budaya demokrasi politik dan hukum.

Kedua, low trust society, yaitu masyarakat yang tingkat saling percayanya rendah. India, China, dan Italia disebut sebagai contoh. Praktik bisnis dan politik yang berbau korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), bertahannya feodalisme, serta rendahnya kualitas demokrasi kerap dipandang sebagai indikator yang beriringan dengan lemahnya kepercayaan sosial.

Jika kerangka analisis tersebut diterapkan pada Indonesia pada masa awal gagasan trust culture mengemuka, Indonesia dinilai lebih dekat dengan kategori low trust society. Saat itu, Indonesia masih berada di bawah Orde Baru dengan berbagai penanda seperti KKN, penegakan hukum yang lemah, sentralisasi pembangunan dan ekonomi, serta kondisi lain yang dianggap menurunkan rasa saling percaya.

Reformasi 1998 kemudian membuka peluang perbaikan di bidang ekonomi, politik, dan hukum. Perubahan itu mencakup penerapan demokrasi elektoral melalui pemilihan langsung, keterbukaan media, kebebasan berserikat dan menyatakan pendapat, reformasi hukum, serta otonomi daerah. Setelah lebih dari dua dekade, sejumlah kemajuan disebut telah dicapai.

Di luar perubahan struktural, Indonesia juga dipandang memiliki pengalaman panjang dalam menghadapi perbedaan dan keragaman. Dengan keragaman suku, adat istiadat, agama, dan bahasa, Indonesia disebut sebagai salah satu negara bangsa dengan tingkat kemajemukan yang tinggi.

Meski prosedur demokrasi Indonesia kian diakui, Pemilu 2019 dinilai memperlihatkan sedikitnya tiga fenomena serius. Pertama, masih adanya pelanggaran dan kecurangan dalam skala yang dianggap masif. Contohnya, praktik serangan fajar yang diungkap pengawas pemilu, ketidaknetralan penyelenggara yang berujung pada pemungutan dan penghitungan suara ulang di sejumlah TPS, serta rekapitulasi yang berjalan alot di banyak kecamatan yang diduga terkait perubahan suara calon anggota legislatif.

Meski disebut belum ditemukan indikasi upaya sistematis dan terstruktur di tingkat nasional untuk kontestan tertentu, fenomena tersebut dinilai menunjukkan bahwa budaya demokrasi sebagai indikator trust culture di ranah politik belum sepenuhnya mengakar dalam praktik.

Kedua, menguatnya politik identitas yang disebut dominan mewarnai Pemilu 2019. Fenomena ini dipandang sebagai bagian dari tren global yang terlihat dalam Brexit 2016, Pilpres Amerika Serikat 2016, dan Pilpres Brasil 2018, ketika politik dunia ditandai menguatnya kelompok kanan baik dalam isu agama maupun nasionalisme.

Dalam konteks Pilpres 2019, polarisasi akibat sentimen agama dinilai menyisakan kekhawatiran terhadap kohesi sosial dan budaya. Rekonsiliasi di tingkat elite disebut relatif tidak sulit karena kerap dipengaruhi kepentingan ekonomi dan politik, namun dampak di tingkat kelompok yang terpapar dinilai membutuhkan waktu lebih lama untuk pulih. Ada pula kekhawatiran munculnya kecenderungan untuk mempertahankan politik identitas demi kepentingan politik jangka panjang.

Ketiga, masifnya kabar bohong, disinformasi, dan provokasi di media sosial. Pemilu 2019 disebut menjadi puncak arus informasi satu arah, ketika pengguna media sosial dinilai terjebak menjadi perpanjangan tangan kelompok kepentingan yang memproduksi hoaks, sehingga masyarakat berisiko diposisikan sebagai objek politik.

Platform seperti Twitter, Facebook, Instagram, dan WhatsApp disebut mengubah simpatisan politik yang semula pasif menjadi partisipan aktif. Namun, partisipasi itu dinilai belum berkembang menjadi peran sebagai subjek politik yang memproduksi ide dan gagasan orisinal untuk mendorong perdebatan produktif. Media sosial justru lebih sering dimanfaatkan sebagai saluran penyampai pesan satu arah.

Tiga fenomena tersebut dinilai berkelindan dengan ketidakdewasaan elite politik dalam menyikapi kontestasi Pemilu 2019. Klaim kemenangan sepihak yang disertai tudingan kecurangan terstruktur, sistemik, dan masif tanpa pembuktian melalui jalur konstitusional dipandang berpotensi memunculkan distrust sistematis terhadap penyelenggaraan pemilu dan berujung pada delegitimasi institusi hasil pemilu, baik eksekutif maupun legislatif.

Polarisasi yang muncul akibat proses politik pemilu dinilai tidak bisa disepelekan karena dalam jangka panjang dapat menurunkan kepercayaan pada lembaga negara. Padahal, demokrasi politik bertumpu pada kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum, yang diharapkan menghasilkan dukungan publik terhadap kepemimpinan politik hasil pemilu.

Pemilihan umum, pada akhirnya, dipandang semestinya memperkuat budaya saling percaya. Budaya ini disebut sebagai modal sosial menuju masyarakat dengan tingkat kepercayaan tinggi, yang diperlukan agar pemerintahan terpilih dapat menjalankan janji dan program politiknya dengan partisipasi aktif seluruh warga negara.