Pemerintah Targetkan RPP Penataan Jabatan untuk Polisi Aktif Terbit Akhir Januari 2026

Pemerintah Targetkan RPP Penataan Jabatan untuk Polisi Aktif Terbit Akhir Januari 2026

JAKARTA — Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif rampung dan diterbitkan pada akhir Januari 2026.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan penyusunan RPP tetap dilanjutkan sebagai solusi sementara, mengingat revisi Undang-Undang (UU) tentang Polri maupun UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) masih membutuhkan waktu.

“Kita tunggu saja hasil akhirnya. RPP ini sebagai pengaturan sementara sampai revisi UU Polri dan UU ASN dilakukan,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (22/1).

Yusril juga menanggapi adanya pernyataan dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang meminta pemerintah menghentikan penyusunan RPP tersebut. Menurut dia, pernyataan itu merupakan pendapat personal dan tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi DPR RI.

“Sikap DPR baru dapat dikatakan resmi apabila diputuskan dalam forum paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, meskipun revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, revisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan. Padahal, menurutnya, UU ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri.

Yusril menilai, apabila hanya UU Polri yang direvisi sementara UU ASN tidak, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan non-kepolisian. Karena itu, ia menilai RPP diperlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum.

Saat ini, penyusunan RPP dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Sekretariat Negara, di bawah koordinasi dan supervisi Kemenko Kumham Imipas. Yusril menyebut pemerintah telah mencatat progres signifikan, meski rincian jabatan yang dapat diisi personel Polri belum dapat disampaikan kepada publik.

Selain itu, Yusril menegaskan ketentuan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu tetap sah dan berlaku, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026.