Kabar yang menyebut pemerintah akan menonaktifkan seluruh media sosial pada 28 Maret 2026 tidak sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Berdasarkan penelusuran regulasi resmi, aturan yang diterapkan pemerintah bukan penutupan layanan media sosial, melainkan pengaturan perlindungan anak di ruang digital.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Melalui aturan itu, pemerintah mengatur perlindungan anak di ruang digital, termasuk pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform yang dikategorikan berisiko tinggi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan tahap implementasi kebijakan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun. “Tahap implementasi dimulai 28 Maret 2026. Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform beresiko tinggi mulai dinonaktifkan. Dimulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox,” kata Meutya dalam keterangan resmi, Jumat, 6 Maret 2026.
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa kebijakan tidak mematikan layanan media sosial secara keseluruhan. Platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, dan Instagram tetap dapat digunakan oleh pengguna yang memenuhi batas usia yang ditetapkan.
Meutya menyatakan kebijakan ini dikeluarkan seiring meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di ruang digital, mulai dari paparan konten pornografi hingga risiko kecanduan platform digital. Ia mengakui pelaksanaan aturan berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak maupun orang tua. Namun, pemerintah menilai langkah ini perlu diambil dalam situasi yang disebutnya sebagai “darurat digital.”

