Pemerintah menggelar rapat koordinasi untuk mengidentifikasi permasalahan di bidang penanganan konflik sosial tahun 2026. Rapat diselenggarakan Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Kementerian Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) pada Kamis (29/1/2026) di Bekasi, Jawa Barat.
Asisten Deputi Pengurangan Risiko Bencana yang juga Pelaksana Harian Asisten Deputi Penanganan Pasca Konflik Sosial Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Andre Notohamijoyo, hadir dalam pertemuan tersebut. Rapat turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Komdigi, Kabaintelkam Polri, Astamaops Polri, Asops Panglima TNI, Jamintel Kejaksaan Agung RI, Deputi II BIN, dan Kementerian Sosial.
Pembahasan rapat mencakup sejumlah isu konflik sosial yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, 93,9% peristiwa konflik sosial di Indonesia bersumber dari persoalan politik, ekonomi, serta sosial budaya. Data tersebut menegaskan pentingnya penguatan upaya pencegahan konflik melalui sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga stabilitas sosial dan keamanan nasional.
Dalam periode 2019 hingga 2025, jumlah peristiwa konflik sosial disebut menunjukkan kecenderungan meningkat. Kondisi ini dinilai dipengaruhi dinamika lingkungan strategis global, regional, dan nasional yang semakin kompleks dan bersuhu tinggi sehingga rawan memicu konflik.
Ke depan, potensi gesekan sosial juga dipandang perlu diantisipasi seiring kontestasi politik tahun 2029. Selain itu, penanganan bencana alam di wilayah seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat disebut perlu mendapat perhatian agar tidak berkembang menjadi konflik baru. Pemerintah pusat dan daerah pun dituntut bertindak cepat, adaptif, dan antisipatif melalui penguatan pencegahan dini yang terkoordinasi.
Dalam rapat tersebut, Andre menyampaikan bahwa penanganan konflik sosial perlu diselaraskan dengan pendekatan penanganan pascabencana, mengingat dinamika bencana di Indonesia yang tinggi. Ia menilai proses penanganan pascabencana terhadap masyarakat terdampak masih berlangsung dan menjadi tantangan yang kompleks.
Kemenko PMK, lanjut Andre, mendorong perlindungan bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak dalam situasi konflik sosial. Perempuan dan anak disebut sebagai kelompok yang paling rentan dan memerlukan perhatian khusus dalam setiap tahapan penanganan konflik, terutama pada situasi darurat dan pascabencana.
Andre juga menyampaikan bahwa Kemenko PMK mendorong percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi melalui penyusunan draf pedoman sebagai rujukan penanganan dampak sosial, ekonomi, dan budaya pascabencana. Penguatan tersebut dinilai penting seiring pergeseran potensi bencana ke berbagai wilayah, mulai dari Sumatera, Kalimantan Selatan, hingga Jawa Barat, termasuk kejadian longsor terakhir di Kabupaten Bandung Barat.
Selain penguatan RAN P3AKS, Kemenko PMK bersama kementerian/lembaga terkait dan elemen masyarakat juga memperkuat Sistem Nasional Pemantauan Kekerasan (SNPK) untuk memantau dan menganalisis perkembangan kekerasan serta potensi konflik sosial di setiap daerah. Sistem ini diharapkan dapat menyajikan informasi yang komprehensif dan terintegrasi sebagai dasar perumusan kebijakan, peningkatan kewaspadaan dini, serta pengambilan langkah penanganan konflik yang lebih cepat, tepat, dan terkoordinasi.

