Pelaku Penipuan Mengatasnamakan TASPEN Divonis 3 Tahun Penjara, Perusahaan Tegaskan Keamanan Data Peserta

Pelaku Penipuan Mengatasnamakan TASPEN Divonis 3 Tahun Penjara, Perusahaan Tegaskan Keamanan Data Peserta

Jakarta, 21 Januari 2026 — PT TASPEN (Persero) menegaskan komitmennya melindungi hak dan keamanan peserta setelah pelaku penipuan yang mengatasnamakan TASPEN dijatuhi pidana oleh pengadilan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan serta penyebaran informasi elektronik menyesatkan dengan modus mengatasnamakan TASPEN. Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. TASPEN menilai vonis ini menegaskan bahwa kejahatan siber yang menyasar peserta, khususnya pensiunan dan aparatur sipil negara (ASN), merupakan tindak pidana serius.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan bahwa putusan tersebut menunjukkan keseriusan perusahaan dalam mengawal perlindungan peserta hingga proses hukum. “Putusan ini menjadi bukti keseriusan TASPEN dalam melindungi peserta. TASPEN tidak berhenti pada upaya pencegahan semata, tetapi terus mengawal setiap laporan sampai dengan proses hukum, guna memastikan pelaku kejahatan digital diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

TASPEN juga menegaskan kasus penipuan yang terjadi tidak disebabkan oleh kebocoran data di lingkungan perusahaan. Menurut TASPEN, sistem keamanan informasi tetap terjaga dan tidak ditemukan indikasi peretasan maupun pelanggaran data peserta. Modus yang digunakan pelaku disebut sebagai rekayasa sosial (social engineering) dengan memanfaatkan identitas palsu dan saluran komunikasi tidak resmi untuk menipu korban.

Dalam upaya perlindungan berkelanjutan, TASPEN menyatakan menerapkan teknologi Data Leakage Prevention (DLP) dan enkripsi data sebagai pengamanan berlapis dalam pengelolaan data. Teknologi tersebut digunakan untuk membatasi akses secara ketat, memantau aktivitas pemrosesan informasi, serta mencegah perpindahan data ke pihak yang tidak berwenang. TASPEN juga menerapkan pengawasan sistem berkelanjutan (continuous monitoring) untuk mendeteksi dan memitigasi potensi ancaman siber sejak dini.

Untuk memperkuat tata kelola keamanan informasi, TASPEN mengimplementasikan standar internasional sistem manajemen keamanan informasi melalui Sertifikasi SNI ISO/IEC 27001:2013. Sertifikasi ini, menurut perusahaan, menjadi bukti komitmen menjaga perlindungan data peserta secara terstruktur, terukur, dan berkelanjutan, khususnya pada proses inti yang melibatkan aplikasi terintegrasi seperti Andal by Taspen.

Selain penguatan sistem, TASPEN mendorong kewaspadaan peserta melalui prinsip “Tahan, Pastikan, dan Laporkan” serta peningkatan literasi digital untuk menghadapi modus penipuan yang kian kompleks. TASPEN menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen menghadirkan layanan yang aman, transparan, dan tepercaya bagi seluruh peserta, sejalan dengan penguatan transformasi digital dan tata kelola perusahaan yang baik.