Pekerja Informal dan Jebakan Kemiskinan Spasial di Kabupaten Tangerang

Pekerja Informal dan Jebakan Kemiskinan Spasial di Kabupaten Tangerang

Pekerja informal masih menjadi penopang utama ekonomi Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada Februari 2025 proporsi pekerja informal mencapai 59,4 persen dari total tenaga kerja nasional. Tingginya angka ini tidak hanya menunjukkan ketergantungan terhadap sektor informal, tetapi juga mengindikasikan keterbatasan struktural dalam penyediaan lapangan kerja formal yang memadai.

Ketergantungan pada pekerjaan informal kerap berjalan beriringan dengan kemiskinan struktural. Keterbatasan akses ke pekerjaan formal mendorong banyak orang bertahan dalam pekerjaan berpenghasilan rendah, tanpa jaminan sosial, dan rentan terhadap guncangan ekonomi.

Di Kabupaten Tangerang, karakteristik pekerja informal memperlihatkan kerentanan yang berlapis. Data BPS Kabupaten Tangerang (2024) menggambarkan mayoritas pekerja informal berpendidikan SD hingga SMA, berpendapatan tidak menentu, serta tidak memiliki akses terhadap jaminan ketenagakerjaan, pensiun, maupun tunjangan. Kondisi ini membuat mereka rentan secara ekonomi, sekaligus tereksklusi dari sistem perlindungan sosial.

Kerentanan tersebut muncul di tengah citra Kabupaten Tangerang sebagai kawasan industri yang berkembang, dengan ribuan pabrik dan kawasan ekonomi khusus. Namun, indikator sosial-ekonomi menunjukkan tantangan yang belum tuntas. Pada 2025, tingkat pengangguran terbuka tercatat 5,94 persen, sementara jumlah penduduk miskin masih berada di angka 265.900 jiwa (BPS Kabupaten Tangerang, 2025).

Kabupaten Tangerang juga disebut sebagai daerah dengan kemiskinan ekstrem tertinggi di Provinsi Banten, dengan 370.319 jiwa berada dalam kategori desil 1 sampai 4. Kondisi ini memperlihatkan bahwa pertumbuhan ekonomi berbasis industrialisasi tidak otomatis menghasilkan pemerataan kesejahteraan dan inklusivitas sosial-spasial.

Pekerja informal di Kabupaten Tangerang tersebar di berbagai sektor, mulai dari nelayan di kawasan pesisir, petani di wilayah perdesaan, pedagang kaki lima di pasar tradisional, pekerja jasa, buruh harian, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mereka umumnya bekerja tanpa kontrak, tanpa jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, serta rentan terhadap eksploitasi. Ketika terjadi kecelakaan kerja atau kematian, keluarga yang ditinggalkan berisiko jatuh lebih dalam ke jurang kemiskinan karena tidak ada perlindungan sosial yang memadai.

Untuk merespons kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Sosial menjalankan program bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan berupa Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja informal miskin. Program yang bergulir sejak 2022 itu dilaporkan meningkat dari 50.000 jiwa pada awal peluncuran menjadi 500.000 jiwa yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.

Bantuan iuran itu ditujukan bagi pekerja informal miskin yang masuk kategori desil 1 sampai 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan penerima memenuhi kriteria kelayakan.

Dalam pembacaan yang lebih luas, situasi pekerja informal di Kabupaten Tangerang dapat dilihat melalui kerangka produksi ruang sosial Henri Lefebvre. Kerangka ini memandang ruang bukan sekadar wadah fisik, melainkan terbentuk oleh relasi sosial, praktik ekonomi, dan kontestasi politik. Dalam konteks ini, kebijakan pembangunan dan tata ruang yang berorientasi pada pertumbuhan industri dapat menciptakan ruang yang tidak selalu mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan, termasuk pekerja informal.

Perencanaan ruang yang ditandai zonasi ketat dan kompleksitas perizinan, misalnya, dapat membuat pekerja informal sulit beroperasi secara legal. Akibatnya, sebagian dari mereka bekerja dalam situasi rentan terhadap penggusuran atau tindakan lain yang tidak berpihak. Program bantuan iuran jaminan sosial kemudian dipandang sebagai upaya memasukkan pekerja informal ke dalam sistem perlindungan formal, meski dinilai masih bersifat respons atas kerentanan yang sudah terjadi.

Di tingkat keseharian, kerentanan itu juga terkait praktik ruang yang dialami pekerja informal. Banyak pekerja harus melakukan mobilitas harian dari permukiman pinggiran ke pusat-pusat ekonomi dengan dukungan transportasi umum yang dinilai belum memadai dan memakan biaya. Biaya mobilitas dan keterbatasan peluang ekonomi dapat memperkuat jebakan kemiskinan spasial.

Akses terhadap layanan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari tantangan praktik ruang. Meski ada skema bantuan iuran, pekerja informal tetap harus menghadapi proses administratif saat mengajukan klaim. Hambatan dapat muncul dari keterbatasan pemahaman prosedur, jarak ke kantor layanan, maupun minimnya sosialisasi.

Di sisi lain, pengalaman hidup pekerja informal juga dibentuk oleh ruang yang dihayati: ketidakpastian pendapatan, ketiadaan jaminan kerja, dan kerentanan terhadap guncangan ekonomi. Dalam situasi tertentu, mereka mengandalkan solidaritas komunal, berbagi informasi peluang kerja, saling membantu saat kesulitan, hingga membangun asosiasi atau koperasi informal sebagai strategi bertahan.

Dalam konteks perlindungan sosial, program bantuan iuran JKK dan JKM dinilai penting karena memberikan perlindungan finansial ketika risiko kecelakaan kerja atau kematian terjadi. Pemerintah daerah menyebut program ini sebagai langkah memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja rentan miskin, dengan target penerima mencapai 500.000 orang.

Meski demikian, terdapat catatan terkait keterbatasan program, antara lain cakupan dan jenis jaminan yang masih terbatas pada JKK dan JKM. Sejumlah usulan perbaikan juga mengemuka, mulai dari perluasan cakupan secara bertahap, penguatan pendataan dan penargetan, peningkatan sosialisasi serta akses layanan, hingga reformasi kebijakan tata ruang yang lebih inklusif dan penguatan partisipasi pekerja informal dalam perumusan kebijakan.

Pada akhirnya, persoalan pekerja informal di Kabupaten Tangerang tidak hanya terkait bantuan perlindungan sosial, tetapi juga menyangkut bagaimana pembangunan dan pengelolaan ruang memberi tempat bagi kelompok rentan untuk hidup dan bekerja secara lebih aman. Tantangan pemerataan kesejahteraan di tengah pertumbuhan industri pun masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu dijawab melalui kebijakan yang lebih inklusif.