JAKARTA — Patra M Zen, kuasa hukum Putri Candrawathi, menegaskan bahwa pihak-pihak yang menyampaikan pernyataan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J harus berpegang pada fakta, bukan asumsi.
Menurut Patra, pernyataan ke publik mengenai peristiwa di rumah Kepala Divisi Propam Polri itu tidak semestinya didasarkan pada dugaan. Ia mengingatkan profesi advokat memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan hal-hal yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya ingatkan bahwa advokat itu ahli hukum, bukan ahli nujum atau dukun,” kata Patra pada Rabu, 27 Juli.
Profil dan pendidikan
Patra M Zen dikenal pernah menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) periode 2006–2011.
Ia merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, dan lulus pada 1998. Pada 2001, Patra menempuh studi selama satu tahun di University of Essex, Inggris, dan meraih gelar LL.M dengan konsentrasi International Human Rights Law.
Pada 2020, ia memperoleh gelar doktor dengan fokus Hukum Pidana dari Universitas Krisnadwipayana.
Jejak karier
Karier Patra di bidang bantuan hukum dimulai saat bergabung dengan LBH Sumatera Selatan pada 1995 sebagai asisten pembela umum. Di Sumatera Selatan, ia juga aktif di Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) sebagai Kepala Kompartemen Pendidikan Kewargaan.
Selain itu, Patra terlibat dalam aktivitas terkait pemilu di Sumatera Selatan. Ia pernah menjadi peneliti di Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) hingga 1999.
Pada 2000, Patra sempat menjadi staf asisten di LBH Banda Aceh sebelum kemudian pindah ke Jakarta pada tahun yang sama. Di LBH Jakarta, ia bekerja sebagai staf Divisi Hak Sipil dan Politik YLBHI serta Kepala Divisi Riset, Publikasi, dan Pendidikan.
Saat menempuh studi di University of Essex pada 2001–2002, Patra juga tercatat sebagai dokumentalis di Human Rights Center.
Aktivitasnya berlanjut di dunia akademik sebagai pengajar mata kuliah Sistem Hukum Indonesia di Universitas Paramadina pada 2004–2007. Dalam periode yang beririsan, ia juga menjalankan penugasan sebagai Indonesian Legal Literacy and Access to Justice Expert serta penerjemah di British Council Indonesia hingga 2007.
Di luar aktivitas tersebut, Patra pernah terlibat dalam pekerjaan yang difasilitasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 2008. Ia disebut menjadi anggota kelompok kerja hukum yang bertugas menyiapkan Blueprint Rekonstruksi dan Rehabilitasi di Aceh dan Sumatera Utara.
Ia juga tercatat sebagai anggota Tim Analisis KPP HAM Komnas HAM untuk peristiwa Wamena dan Wasior, Papua.
Pernah menangani perkara besar
Pada 2011, Patra pernah menangani perkara yang melibatkan mantan Ketua DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Patra menjadi bagian dari tim kuasa hukum Anas dalam perkara dugaan korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkembangan perkara tersebut, Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2013. Pada Februari 2014, hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

